SUMUTNEWS.CO, MEDAN – Anggota Komisi IV DPRD Medan Renville P Napitupulu menilai persoalan banjir di Kota Medan barus bisa diatasi hingga 60 tahun ke depan. Hal ini terkait ketersediaan anggaran.
“Pemko Medan hanya punya kemampuan keuangan setiap tahun anggaran itu hanya Rp 50 miliar untuk pengadaan tanah melalui Dinas Perkim. Ini pun masih dibagi lagi dalam tiga kategori,” jelas Renville P Napitupulu usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Medan bersama Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWS) II Medan, Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Konstruksi Medan, Senin (20/10/2025).
Dijelaskan Ketua Fraksi PSI DPRD Medan itu, anggaran Rp 50 miliar itu digunakan untuk menambah ruang terbuka hijau, satu lagi untuk pembelian lahan untuk pembangunan infrastruktur di Kota Medan, yang ketiga ganti rugi tanah untuk sungai sungai yang akan dilebarkan.
“Anggaran segitu, Rp 50 miliar, tidak cukup untuk menormalisasi sungai. Jika dibagi Rp 25 miliar untuk normalisasi, baru 60 tahun kita bisa ganti rugi semua tanah. Berarti 60 tahun pula kita harus menunggu persoalan banjir, pun belum tentu juga surut-surut,” katanya.
Nah, lanjut Ketua DPD PSI Kota Medan itu makanya di sini perlu kebijakan daripada kementerian. Kita paham bahwa masalah banjir itu tidak bisa diselesaikan oleh Pemko Medan sendiri. Memang harus dikawal terus dengan anggaran dari kementerian melalui Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWS) II Medan.
Namun, dalam RDP dengan BWS kita dengar, sepertinya Pemko Medan dan kementerian kurang koordinasi terhadap pelaksanaan normalisasi di Kota Medan ini. “Jangan nanti dibilang alasannya juga hanya karena ganti rugi tanah, tidak boleh,” tegasnya. (SN01)






Komentar