Banpres UMKM Rp2,4 Juta Tetap Akan Disalurkan Kemenkop di Tahun 2021

Cek cara mencairkan beserta syarat-syarat pencairan dana BLT UMKM Rp 2,4 juta di https://eform.bri.co.id/(Instagram Kemenkopukm)

SUMUTNEWS.CO – Jakarta | Kementerian Koperasi (Kemenkop) sudah menyelesaikan penyaluran BLT Banpres UMKM tahap 1 dan 2. Kemenkop Targetkan 16 Juta Penerima BLT Banpres UMKM Rp2,4 Juta di Tahap 3 2021. Sudah ada 12 juta pelaku UMKM yang sudah dapat BLT Banpres UMKM Rp2,4 juta ini. Maka dari itu penyaluran BLT Banpres UMKM Rp2,4 juta sudah mencapai 100 persen pada 2020 ini.

Namun terdapat kelebihan kuota penerima pada BLT UMKM Rp2,4 juta pada tahap 1 dan 2. Sekitar 28 juta pelaku UMKM yang sudah mendaftar, dengan target awal hanya untuk 12 juta penerima saja.

Bacaan Lainnya

Sehingga tersisa 16 juta pelaku usaha mikro yang belum dapat, karena sudah melebihi batas target.

Maka dari itu, Kemenkop akan tetap menyalurkan BLT Banpres UMKM Rp2,4 juta ke tahap 3 di 2021 mendatang.

Akan tetapi, jika memiliki masalah dalam penyaluran program bantuan tersebut, cukup hubungi call center Kemenkop 500-597.

Atau Anda juga bisa datang ke kantor lembaga pengusul untuk mengatasi masalah tersebut.

Berikut inilah kantor lembaga pengusulnya.

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Sebelum itu, pastikan cek terlebih dahulu kriterian berikut ini:

1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.

Selain itu, cek juga persyaratan berikut ini:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)

3. Bukan Aparatul Sipil Negara (ASN)

4. Bukan anggota Tentara Negara Indonesia (TNI)

5. Bukan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)

6. Bukan Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

7. Pelaku UMKM sedang menerima kredit dari bank.

(pikiranrakyat)

Editor: ARI

Komentar

Pos terkait