Sumutnews.co, Medan- Tim Tipideksus (Tindak Pidana Ekonomi Khusus) Bareskrim Polri menyita dua unit rumah mewah milik Indra Kesuma alias Indra Kenz, seorang Crizy Rich asal Medan, Rabu (9/3/2022).
Adapun dua unit rumah mewah milik Indra Kenz yang disita berada di Jalan Blueberry No.88 I dan Jalan Seroja No.2 di Komplek Cemara Asri, Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Tim dari Bareskrim Mabes Polri berjumlah 10 orang mengendarai dua unit mobil mendatangi asset Indra Kenz dengan dipandu penyidik dari Subdit Pismondev (piskwl, Moneter dan adevisa) Ditreskrimsus Polda Sumut, kepala lingkungan perumahan serta pihak pengamanan dari perumahan tersebut.
Awalnya tim mendatangi rumah mewah orangtua Indra Kenz di Jalan Blueberry No.88 I. Petugas tampak menempelkan segel di depan jendela kaca bagian depan rumah yang nilai asetnya mencapai Rp 5 miliar.
Usai melakukan penyegelan di rumah orangtua Indra Kenz, Tim dari Mabes Polri kemudian bergerak menuju rumah mewah milik Indra Kenz yang asetnya mencapai Rp 30 miliar di Jalan Seroja No 2.
Rumah mewah bergaya Eropa tersebut berkelir putih, dengan pilar megah dan pagar berwarna krem. Petugas mendapati rumah kosong dan pagar rumah tergembok.
Selanjutnya, petugas melakukan penyegelan di bagian tiang dekat pagar.
“Rumah Ini dalam proses pengawasan Dit Tipideksus Bareskrim Polri Terkait Perkara Laporan Polisi Nomor: LP/B/0058/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri Tanggal 3 Februari 2022 (Dilarang Dialihkan ke Pihak Lain) ,” tulis spanduk penyegalan.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, Bareskrim Polri sudah melakukan koordinasi dengan Polda Sumut untuk menyita asset Indra Kenz yang ada di Medan.
“Bareskrim Polri sudah koordinasi dengan kita (Polda Sumut) untuk melakukan penyitaan aset. Penyitaan ini untuk kepentingan penyidikan,” ujar Hadi, Rabu (9/3/2022).
Ia mengatakan bahwa Polda Sumut, dan Bareskrim Polri juga berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Medan.
“Penyitaan dilakukan untuk kepentingan penyidikan,” ujarnya.
Diketahui, Indra Kesuma (Indra Kenz) resmi dinyatakan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan melalui aplikasi Binomo. (SN02)
Komentar