Bareskrim Tetapkan Tersangka Keponakan Mantan Wapres Jusuf Kalla

SUMUTNEWS.CO – Jakarta | Sadikin Aksa keponakan Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla telah ditetapkan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sebagai tersangka dugaan pidana perbankan.

Dir. Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika membenarkan penetapan tersangka tersebut.

“Betul sudah tersangka,” kata Helmy kepada wartawan, Rabu 10 Maret 2021.

Bacaan Lainnya

Sadikin Aksa adalah mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo tersangka kasus dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan.

Helmy mengatakan, keponakan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatan yang diduga dengan sengaja mengabaikan dan atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Penetapan tersangka dilakukan setelah melewati gelar perkara. Penyidik telah memperoleh fakta hasil penyidikan dan sejumlah alat bukti. Sehingga menetapkan Sadikin Aksa sebagai tersangka dalam perkara itu.

Putra pendiri Bosowa Group Aksa Mahmud itu itu disangka melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan denda paling sedikit Rp 5 miliar atau pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp 15 miliar.(suarasulses)

Editor: ARI

Komentar

Pos terkait