SUMUTNEWS.CO – JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) Kembali Menahan 11 Orang mantan dan anggota aktif DPRD Sumut. Penahanan ini terkait kelanjutan kasus suap Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, terhitung sejak hari jn, Rabu (22/7/2020).
“Setelah melakukan proses penyidikan, KPK menahan 11 orang anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan atau 2014-2019,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/07/2020).
Ke-11 orang tersangka tersebut adalah SH, R, SHI, ID, MA, IB, RN, LS, JS, JH dan RPH. Untuk pemeriksaan lanjutan, mereka akan ditahan hingga 10 Agustus 2020 di dua Rumah Tahanan (Rutan) berbeda.
“Tersangka SH, R, SHI, ID, MA, IB, ditahan di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih KPK. Sementara tersangka RN, LS, JS, JH, RPH, ditahan di Rutan Cabang KPK di Rutan Pomdam Jaya Guntur,” urai Ghufron.
Sebelumnya, KPK kembali menetapkan 14 orang tersangka suap mantan Gubernur Sumut Gatot, pada Kamis (20/1/2020).
“Ada 14 tersangka yang ditetapkan KPK,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2020).
Berikut ini adalah nama tersangka 14 yang ditetapkan KPK:
1. Sudirman Halawa
2. Rahmad Pardamean Hasibuan
3. Nurhasanah
4. Megalia Agustina
5. Ida Budiningsih
6. Ahmad Hosein Hutagalung
7. Syamsul Hilal
8. Robert Nainggolan
9. Ramli
10. Mulyani
11. Layani Sinukaban
12. Japorman Saragih
13. Jamaluddin Hasibuan
14. Irwansyah Damanik
Para tersangka ini diduga menerima suap dari Gatot selaku Gubernur Sumut ketika itu terkait fungsi dan kewenangan mereka sebagai anggota DPRD Sumut.
Suap berbentuk uang diterima para tersangka terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut tahun anggaran 2012 sampai dengan 2014 dan persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014.
Selain itu, para legislator ini juga diduga menerima suap terkait pengesahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 dan 2015 serta penolakan penggunaan Hak Interpelasi oleh DPRD Sumatera Utara pada 2015.
Para tersangka dikenakan pelanggaran Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Total 60 eks anggota DPRD Sumut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Para tersangka diduga menerima suap senilai Rp 300-350 juta per orang.
Kolega.id
Komentar