Bupati Palas Sudah Setahun Berhalangan, KNPI Sumut Minta Semua Pihak Taat Hukum

SUMUTNEWS.CO, MEDAN – Seluruh pihak diminta patuh serta taat pada hukum dan Undang-Undang yang berlaku terkait kepemimpinan dan roda Pemerintahan di Kabupaten Padang Lawas saat ini.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KNPI Provinsi Sumatera Utara Syukri Daulay (foto), Kamis (21/4/2022).

Bacaan Lainnya

Syukri berharap semua pihak menunggu sikap Gubernur Sumut Edy Rahmayadi setelah hampir setahun Bupati Padang Lawas dalam keadaan sakit dan tak bisa menjalankan tugas-tugasnya sebagai Bupati Padang Lawas.

“Kita memberikan apresiasi kepada Gubernur Sumut Edy Rahmayadi yang telah menerima dan memberikan jawaban yang jelas kepada DPRD Padang Lawas terkait situasi Padang Lawas yang sudah hampir setahun bapak Bupati Ali Sutan Harahap dalam kondisi sakit,” kata Syukri.

Di sisi lain, Syukri meminta kepada Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Sumatera Utara bahwa Padang Lawas saat ini butuh perhatian serius. Khususnya persoalan infrastruktur jalan dan jembatan yang kondisinya sebagian besar mengalami kerusakan.

“Sehingga sisa masa jabatan Bupati Padang Lawas yang akan berakhir pada 2024 harus betul-betul dimaksimalkan untuk mengejar pembangunan yang tertinggal selama ini,” ucapnya.

Untuk diketahui Bupati Padanglawas, Sumatera Utara (Sumut) Ali Sutan Harahap sudah hampir setahun jatuh sakit.

Bupati dua periode itu sudah jatuh sakit sejak Mei 2021 dan berdasarkan laporan per 20 Oktober 2021, dirinya mengalami Post Stroke Iskemia dan membutuhkan fokus pengobatan secara medis.

Selama sakit, pemerintahan daerah di Kabupaten Padanglawas dipimpin Plt Bupati Ahmad Zarnawi Pasaribu yang merupakan wakil TSO.

Sesuai UU Nokor 23 Tahun 2014 yang mengatur pemberhentian kepala daerah, kepala daerah diberhentikan karena tidak dapatm elaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama enam bulan.

Yang dimaksud dengan tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap adalah menderita sakit yang mengakibatkan fisik atau mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktika dengan surat keterangan dokter yang berwenang.

DPRD Padanglawas telah bertemu dengan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi untuk membahas hal tersebut, di rumah dinas Edy Rahmayadi di Jalan Jenderal Sudirman Medan, Selasa (19/4/2020).

“Kami berharap ada langkah yang bisa diambil, karena sudah hampir setahun Pak, Padanglawas dipimpin Plt Bupati,” kata Ketua DPRD Padanglawas Amran Pikal Siregar.

Menjawab itu, Edy Rahmayadi pun mengaku memahami bagaimana kondisi kesehatan yang dialami oleh TSO sejak awal hingga kini. Menurutnya, sakit bukanlah satu pilihan bagi manusia. Pasalnya, tidak mungkin ada yang menginginkan sakit berkepanjangan.

“Saya tidak akan tutup mata dengan kondisi ini (kondisi Palas dipimpin Plt Bupati). Makanya dari awal, saya angkat itu Plt Bupati, karena yang bersangkutan sakit. Karena kan tidak mungkin kosong,” kata Edy Rahmayadi.

Namun, mantan Pangkostrad itu meminta agar laporan mengenai kesehatan TSO bisa disampaikan, berikut analisisnya. Apakah yang bersangakutan masih memungkinkan untuk pulih dan menjalankan tugas sebagai kepala daerah atau tidak.

“Walaupun ini sudah berpolitik (yang bersangkutan), saya tidak mau nanti dipolitisasi. Jadi, harus dipastikan bahwa memang beliau itu sakit dan tidak bisa memimpin pemerintahan. Bohong lah kalau alasannya gara-gara (TSO) sakit, pemerintahan tidak jalan,” ungkapnya.

Untuk itu, mantan Panglima Kodam I Bukit Barisan itu meminta waktu selama sepekan ke depan untuk mencari solusi bagi kepemimpinan Kabupaten Padanglawas ke depan yang akan berakhir periodenya pada 2024 mendatang itu. (SN01)

Komentar

Pos terkait