SUMUTNEWS.CO – Taput | Tapanuli Utara menjadi salah satu Kabupaten yang memiliki kesempatan untuk pengembangan lokasi food estate di wilayah Propinsi Sumatera Utara.
Pemerintah Pusat telah menerima permohonan dan telah di survey untuk lahan Food Estate untuk Kabupaten Tapanuli Utara seluas 17.961,72 hektar yang berlokasi di tiga kecamatan , yakni Kecamatan Sipoholon, Parmonangan dan Adiankoting.
Dalam Konsep pembangunan Food estate dilakukan secara terintegrasi mencakup pertanian, perkebunan bahkan peternakan di suatu kawasan.
Dalam mengelola pengembangan food estate di Taput, Saya berharap agar Pemerintah Pusat melibatkan seluruh stakeholder, dimana lahan dimaksud terlebih dahulu diserahkan Kemenhut ke pihak Pemkab Taput. Selanjutnya pihak Pemkab akan bertindak sebagai regulator dimana pihak Pemkab akan membagi lahan kepada masyarakat yang bersedia mengelola lahan dengan mengikuti ketentuan dari pemerintah.
Selanjutnya Pemkab Taput akan mengikat kerjasama dengan pihak swasta yang bersedia membeli hasil pertanian dari lahan dimaksud dengan harga terbaik.
Keberadaan Food Estate akan menjadi sentra ekonomi bagi Pemkab Taput yang melibatkan masyarakat. Pemerintah dan Masyarakat ikut andil secara langsung dan mengikat kerjasama bukan hanya penonton. Masyarakat turut serta dalam mengolah lahan (pinjam pakai) bukan pemilik tetapi mendapatkan harga terbaik untuk hasil pertaniannya sesuai ketentuan kerjasama yang diikat Pemkab dengan pihak swasta.
Saya sangat berharap konsep pengembangan Food Estate ini menjadi sentra produksi komoditi tanaman berbuah di provinsi Sumatera Utara serta menjadi percontohan nasional. Di samping menghasilkan buah, juga tetap menjaga kesinambangan alam.
Pada prinsipnya, konsep pengembangan Food Estate Taput itu harus melibatkan seluruh stakeholder. Pemerintah, masyarakat dan pihak swasta mengikat kerjasama yang saling menguntungkan.
Editor: ARI
Komentar