SUMUTNEWS.CO – Medan | Himpunan Rakyat Pemuda Pemerhati Hukum dan Hak Azasi Manusia (Harap-Paham) Kabupaten Padang Lawas (Palas) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Jumat (25/09/2020).
Unjuk rasa itu bertujuan meminta Kapoldasu Martuani Sormin Siregar agar segera menetapkan Ketua DPD PAN Padang Lawas yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Palas Sahrun Hasibuan sebagai tersangka atas kasus dugaan penggunaan atau pembuatan surat palsu dalam urusan anggaran/dana partai pada tahun 2016-2018 sebagaimana dalam Laporan Polisi Nomor: LP/643/V/2019/SUMUT/SPKT, Tanggal 6 Mei 2019.
“Kami berharap agar Kapolda Sumut bisa lebih tegas dalam menuntaskan perkara kasus dugaan penggunaan atau pembuatan surat palsu dalam urusan anggaran/dana partai pada tahun 2016-2018 sebagaimana dalam LP/643/V/2019/SUMUT/SPKT, Tanggal 6 Mei 2019 yang dilakukan oleh Sahrun Hasibuan,” ujar koordinator aksi Ahmad Rezky Hasibuan dalam orasinya.
Selain itu, massa Harap-Paham juga meminta kepada Ketua Umum PAN agar segera mengganti Sahrun dari jabatannya sebagai Ketua Umum PAN Palas. Permintaan itu mereka maksudkan agar tidak mencoreng nama baik partai.
Tidak hanya itu, massa aksi juga mendesak agar Ketua Umum PAN agar segera melakukan Pergantian Antara Waktu (PAW) terhadap Sahrun Hasibuan.
“Agar tidak mencoreng nama baik partai dan DPRD Palas, kami minta kepada Ketua Umum PAN agar segera mengganti Sahrun Hasibuan dari jabatan Ketua PAN Palas, sealin itu kami juga meminta agar agar PAN segera melakukan PAW,” minta Rezky.
Terakhir, Koordinator Lapangan Ahmad Rozi Harahap mengaatkan akan terus mengawal kasus dugaan penggunaan atau pembuatan surat palsu ini.
“Kami berjanji mengawal kasus ini hingga tuntas, dan akan melakukan unjuk rasa lanjutan pada hari Senin besok,” tutupnya.
Dalam unjuk rasa itu, terlihat juga massa memegang karton bertuliskan permintaan mereka kepada Kapoldasu untuk segera menetapkan Sahrun Hasibuan sebagai tersangka.
Diketahui, Sahrun Hasibuan dilaporkan ke Polda Sumut oleh Bendahara DPD PAN, M.Yunus Harahap. Laporan itu dilayangkan karena Yunus merasa tidak pernah difungsikan.
Editor: ARI
Komentar