SUMUTNEWS.CO – Medan | Dua orang YouTuber di Medan ditangkap karena diduga menyebar hoaks soal polisi menunggak pajak.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah Tobing melalui keterangan tertulis yang diterima sumutnews.id menyebut kedua orang itu sudah dijadikan tersangka. Pasalnya, dua orang itu diduga mengunggah hal yang tidak benar (hoaks) melalui akun YouTube miliknya.
“Tersangka Joniar Nainggolan pemilik akun Joniat News Pekan dan Benni Eduard Hasibuan. Diduga melanggar pasal pasal 45 ayat (3) UU RI No. 11 Tahun 2016 dan atau Pasal 45A ayat (1) tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Subs pasal 14 ayat 1 Undang undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,” kata Martuasah, Selasa (18/8/2020).
Martuasah mengatakan penangkapan korban dari adanya laporan polisi oleh korban yang merasa dirugikan.
“Dalam Video Tersebut Terlapor mengatakan bahwa BK 1212 JG 3,7 juta nunggak pajak. Berdasarkan video tersebut saksi korban secara pribadi merasa keberatan karena dikatakan menunggak pajak padahal korban rutin membayar pajak tepat waktu tidak seperti yang disampaikan terlapor dalam video tersebut,” terang polisi berpangkat melati satu itu.
Tersangka kemudian ditangkap karena polisi sudah menelusuri keterangan saksi dari kantor pajak dan ahli bahasa dari USU.
“Berdasarkan laporan polisi, hasil pemeriksaan saksi-saksi termasuk petugas pajak yang menerangkan bahwa korban membayar pajak tepat waktu juga pemeriksaan saksi ahli bahasa dan ITE dari Universitas Sumatera Utara penyidik melakukan gelar perkara untuk kemudian menetapkan,” jelas Martuasah.
Penulis : ZAL
Editor : ZAL
Komentar