SUMUTNEWS.CO – Medan| Prof Runtung Sitepumemenuhipanggilan Polda Sumut terkait pembangunan embung, Selasa (19/1/2021).
Seusai pemerikasaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumut, Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Runtung Sitepu enggan berkomentar.
Tetapi, saat wartawan ingin mepertanyakan ihwal pemanggilan Runtung Sitepu Menolak diwawancari.
“Nanti saja itu. Satu perak pun uang negara tidak ada saya terima,” ujarnya sembari meninggalkan lokasi.
Hingga wartawan ingin memperkenalkan diri Runtung mengatakan ia berhak untuk tidak menjawab pertanyaan dari pihak manapun.“Ya gapapa. Dari manapun saya bisa gak jawab. Mau dari mana pun, kenapa rupanya,” tegasnya.
Mengutip Tempo, Juru bicara Polda Sumut Ajun Komisaris Besar MP Nainggolan mengatakan pemeriksaan ini berangkat dari laporan masyarakat.“Pemeriksaan kepada Rektor untuk meminta keterangan terkait proses pembangunan embung utara di kampus yang belum tuntas.” kata Nainggolan, Selasa 19 Januari 2021.
Pengembangan Kampus II Universitas Sumatera Utara berada di Kwala Bekala dengan luas sekitar 300 hektare. Lahan tersebut merupakan eks hak guna usaha PTPN II. Lokasi kampus pengembangan ini terletak sekitar 15 kilometer dari kampus induk di kawasan Padang Bulan, Kota Medan.
“Penyidik ingin menggali informasi dari Rektor. Mengenai adanya kerugian negara yang akan dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan. Namun, belum tentu ada kerugian negara. Pemeriksaan ini sebatas klarifikasi.” ujar Nainggolan.(Kolega/tempo)
Editor: ARI