SUMUTNEWS.CO – Kano | Seorang musisi di Nigeria divonis hukuman mati dengan cara digantung setelah dituduh menghujat Nabi Muhammad.
Pengadilan Tinggi Syariah di Hausawa Filin Hockey, Negara Bagian Kano, menyatakan Yahaya Sharif-Aminu, 22 tahun, bersalah melakukan penistaan agama karena menyanyikan sebuah lagu yang ia sebarkan melalui aplikasi percakapan WhatsApp pada Maret lalu.
Sharif-Aminu tidak membantah tuduhan tersebut.
Hakim Aliyu Muhammad Kani mengatakan musisi itu masih bisa mengajukan banding atas hukuman tersebut.
Negara-negara bagian utara Nigeria yang penduduknya mayoritas Muslim menggunakan hukum sekuler dan hukum Syariah. Namun hukum Syariah tidak berlaku untuk non-Muslim.
Dari sekian vonis, hanya satu kasus yang menjatuhkan hukuman mati sejak aturan ini diberlakukan kembali pada 1999.
Sharif-Aminu, yang saat ini berada dalam tahanan, sebelumnya sempat menghilang dan bersembunyi usai ia menciptakan lagunya.
Para pengunjuk rasa telah membakar rumah keluarganya, dan berkumpul di luar markas besar kepolisian Syariah yang dikenal sebagai Hisbah. Mereka menuntut tindakan terhadap Sharif-Aminu.
Sharif-Aminu adalah seorang musisi lagu Islami, dia tidak begitu terkenal di Nigeria utara dan lagu-lagunya juga tidak populer di luar perkumpulan Muslim Tijaniya.
Nama Sharif-Aminu hanya terkenal untuk beberapa orang saja sebelum ia ditangkap pada Maret lalu.
Hukuman sebagai efek jera
Koordinator pengunjuk rasa yang menyerukan agar musisi itu ditahan sejak Maret lalu, Idris Ibrahim, mengatakan kepada BBC bahwa hukuman itu akan menjadi peringatan bagi orang-orang lain “yang berpikir ingin mengikuti jejak Yahaya”.
“Ketika saya mendengar putusan hakim, saya sangat senang, karena ini menunjukkan bahwa protes kami tidak sia-sia.
“Hukuman ini akan mencegah orang lain untuk bisa menghina agama dan nabi kami, dan mereka tak bisa pergi tanpa hukuman,” katanya. (Sumber BBC News, 11/08/2020)
Editor : Why
Komentar