Dorong Percepatan TORA, Sabrina Minta Kabupaten/Kota Segera Selesaikan Usulan PPTKH dan HPK-TP

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara (Sumut) R Sabrina membuka Sosialisasi Percepatan Penyediaan TORA dari Kawasan Hutan di Provinsi Sumut, Selasa (15/9), di Sumut Smart Province, Lantai 6 Kantor Gubernur Sumut Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan.

SUMUTNEWS.CO – Medan | Sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional 2020-2024, salah satu agenda pembangunan nasional adalah meningkatkan kualitas hidup manusia dan masyarakat Indonesia melalui penyediaan sumber Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA).

Adapun target dan capaian TORA di Sumatera Utara (Sumut) adalah Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) seluas 101.034 hektare dan pencadangan Hutan Produksi Konvesi Tidak Produktif (HPK-TP) seluas 7.974 hektare. Saat ini, masih 13 kabupaten/kota yang sudah melaksanakan inventarisasi dan verifikasi (Inver) PPTKH pada tahun 2018 dan 2 kabupaten sedang dalam progres pelaksanaan inver 2019. Untuk HPK-TP baru ada satu permohonan pemanfaatan untuk TORA di Madina.

Bacaan Lainnya

“Untuk itu, hari ini kepada Bapak/Ibu semua yang belum mengusulkan Inver untuk segera dilakukan. Dalam kesempatan ini pula, bisa disampaikan apa saja yang menjadi kendala atau hambatan di lapangan untuk menyelesaikan pengusulan Inver,” ujar Sabrina saat membuka Sosialisasi Percepatan Penyediaan TORA dari Kawasan Hutan di Provinsi Sumut, Selasa (15/9), di Sumut Smart Province, Lantai 6 Kantor Gubernur Sumut Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan.

Adapun 13 kabupaten yang telah menyelesaikan Inver PPTKH dengan jumlah luas 42.190,7 hektare yakni Kabupaten Karo, Labuhanbatu Selatan, Labuhanbatu Utara, Langkat, Mandailing Natal, Nias, Nias Barat, Nias Selatan, Nias Utara, Padang Lawas, Padanglawas Utara, Samosir dan Simalungun. Dua kabupaten yang masih dalam progres yakni Kabupaten Humbang Hasundutan dan Tapanuli Utara.

“Maksud diselenggarakannya sosialisasi ini adalah untuk bersama-sama kita berkoordinasi dan bersinergi dalam rangka untuk mewujudkan pelaksanaan penyediaan TORA dan tugas tim Inver sebagaimana yang tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/8/KPTS/2018 tanggal 15 Januari 2018 tentang Tim Inventarisasi dan Verifikasi Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan Provinsi Sumut,” terang Sabrina.

Untuk itu, Sabrina menyambut baik sosialisasi ini dan berharap para peserta khususnya kepala daerah kabupaten/kota yang belum mengusulkan Inver PPTKH dan HPK-TP mengikuti sosialisasi dengan serius dan menindaklanjuti dengan tindakan.

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN RI Surya Tjandra yang turut bergabung di akhir acara menyampaikan bahwa percepatan penyediaan dan Inver TORA memiliki manfaat yang penting salah satunya legalitas pemanfaatan dan penggunaan tanah khususnya oleh masyarakat. Selain itu, penyelesaian Inver juga meminimalisir konflik agraria yang masih banyak terjadi di Sumut.

Sosialisasi juga dihadiri Plh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumut Heriyanto dan diisi oleh empat narasumber yang terdiri dari Asisten Deputi Penataan Ruang dan Pertanahan Kemenko Perekonomian Dody S Riyadi yang menyampaikan arahan, Kepala BPKH Sumut Fernando Tobing tentang Progres Pelaksanaan TORA Provinsi Sumut, Kasubdit Pengukuhan Wilayah I Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Herwirawan tentang Kebijakan Percepatan Penyediaan TORA dari Kawasan Hutan, dan Kasubdit Redistribusi dan Pemanfaatan Bersama Kementerian ATR/BPN Aisyah tentang Kebijakan Redistribusi TORA dalam rangka Reforma Agraria.

Editor: ARI

Komentar

Pos terkait