Rantauprapat – Ketua DPC PPP Labuhanbatu Muniruddin.SAg, mendesak Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu untuk menarik seluruh aset yang masih di kuasai eks Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunthe.
“Pemkab Labuhanbatu harus berani tertibkan aset, terutama yang masih dikuasai mantan Bupati beliau sudah tidak lagi menjabat,” terang Munir.
Sesuai amanat PP 109 tahun 2000 tentang kedudukan keuangan Kepala daerah dan wakil Kepala daerah pasal 7 ayat 2, Kepala daerah yang telah habis masa jabatannya/berhenti harus mengembalikan kenderaan dinas dalam keadaan seperti sediakala.
Sehingga untuk mengembalikan kenderaan dinas dalam kondisi semula, diberikan tenggat waktu kepada penabat yang bersangkutan. “Artinya dia (mantan Bupati) harus mengembalikan dalam keadaan utuh dan baik,” tegas Munir.
Sedangkan jika Eks Bupati tersebut belum bersedia mengembalikan aset bergerak tersebut, Pemkab Labuhanbatu seyogyanya meminta bantuan kepada pihak kejaksaan selaku pengacara negara dengan memberikan kuasa kepada pihak kejaksaan negeri Labuhanbatu.
“Apalagi Kejaksaan negeri Labuhanbatu masih memiliki nota kesepahaman dengan Kejaksaan, seperti sebelumnya keberhasilan Pemkab mengembalikan aset berupa kenderaan dinas dari tangan mantan DPRD,” jelas Munir.
Munir menegaskan agar Pemkab Labuhanbatu tidak lagi tebang pilih dalam pengembalian aset tersebut, terlebih selain ditangan eks Bupati diketahui banyak aset-aset kenderaan dinas yang masih berada ditangan orang-orang yang tidak berhak.
Editor: ARI
Komentar