DPO Kasus Migas Kejati Jambi Ditangkap di Sergai

SUMUTNEWS.CO, MEDAN – Tim intel Kejati Sumut berhasil menangkap ZS (49) terdakwa kasus tindak pidana migas di Kejati Jambi. ZS masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejati Jambi karena buron selama sembilan tahun.

Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan menjelaskan terdakwa ZS diamankan di rumahnya di Desa Penggalian Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai, Sabtu 16 April 2022 sekitar pukul 23.15 WIB.

Bacaan Lainnya

“Terdakwa selanjutnya kita serahkan ke Kejati Jambi yang diterima langsung Asintel Kejati Jambi Jufri didampinggi Kasi Intel Kejari Muaro Jambi, Ahmad Fauzan, SH beserta JPU bidang Pidum untuk selanjutnya diserahlan ke JPU Kejari Muaro Jambi menjalani proses lebih lanjut, ” ujar Yos, Senin 18 April 2022.

Dijelaskan Yos terdakwa ZS diduga melanggar pasal 53 huruf b UU RI No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Di mana, terdakwa melakukan usaha pengangkutan minyak bumi dan usaha pengangkutan minyak dan gas bumi tanpa izin usaha pengangkutan.

Sebelumnya, Tim Tabur Intel Kejati Sumut menerima surat dari Kejati Jambi terkait permintaan pengamanan terdakwa atas nama ZS dengan No. R-01/L.5.3/S.19/Dti.1/01/2022 tanggal 4 Januari 2022. Selanjutnya Tim Tabur Kejati Sumut melakukan pencarian dan mengetahui keberadaan terdakwa. Kemudian tim mengikuti pergerakan terdakwa dan menangkap ZS saat mau beristirahat di rumahnya.

Melalu program tangkap buronan Kejaksaan RI, tambah Yos A Tarigan Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi demi untuk kepastian hukum, dan mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatanya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (SN01)

Komentar

Pos terkait