DPRD Apresiasi Bobby Atas Dukungan Perubahan Perda Pengelolaan Persampahan

SUMUTNEWS.CO, MEDAN – Wali Kota Medan Bobby Nasution menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, mengenai Jawaban Pimpinan DPRD Kota Medan terhadap Tanggapan Kepala Daerah atas Ranperda Inisiatif DPRD Kota Medan tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (22/7).

Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Hasyim SE ini turut dihadiri Wakil Wali Kota Medan H Aulia Rachman, Pj Sekda Kota Medan Topan Obaja Putra Ginting, anggota DPRD Medan, para pimpinan perangkat daerah serta camat.

Dalam penjelasan yang disampaikan Wakil Ketua DPRD Medan Rajuddin Sagala, dikatakan pengelolaan sampah telah menjadi isu yang penting. Oleh karena itu, pemerintah perlu menyediakan fasilitas pengelolaan sampah dengan teknologi atau metode terbaru agar sampah tersebut tidak menyebabkan polusi lingkungan dan bahaya kesehatan.

Baca juga:  Refleksi Harga Sawit di Sumut pada 19-25 Oktober 2026: Harga Naik, tapi Petani Mandiri Konsisten Tertinggal Terus

ā€œBeberapa waktu lalu, Wali Kota Medan menyampaikan bahwa sampah menjadi tantangan terbesar di seluruh kota-kota besar di dunia, karena perkembangan jumlah penduduk. Pertumbuhan aktivitas ekonomi serta faktor-faktor lain yang mempengaruhi banyaknya sampah, khususnya di Kota Medan setiap harinya masyarakat Kota Medan menghasilkan sampah sebanyak 1800 ton,ā€ kata Rajuddin.

Terkait itu, ungkap Rajuddin, pengelolaan sampah harus dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir sehingga memberikan manfaat ekonomi, kesehatan, dan kenyamanan lingkungan, dengan sistem reduce, reuse, dan recycle. Artinya masyarakat juga harus berperan aktif secara langsung atau tidak langsung bersama pemerintah bersinergi dalam pengelolaan sampah.

Baca juga:  Bobby Nasution Dorong IPDN Cetak Calon ASN Profesional

Diungkapkan Rajuddin, Pemko Medan terus berupaya terkait pengelolaan sampah yang lebih baik dan efektif, mulai dari pengangkutan sampah sampai mendaur ulang sampah. Kemudian, mengadakan tempat sampah yang disebar kepada masyarakat berupa tong yang berpilah ataupun tong sampah komunal.

ā€œTong sampah komunal ini merupakan salah satu alternatif wadah yang dijadikan sebagai tempat pembuangan sementara (TPS) sebelum sampah dibawa ke tempat pembuangan akhir (TPA). Di samping itu perlu juga menyediakan dust bint dan lain sebagainya, termasuk ada langkah strategis intervensi kebijakan Pemko Medan melalui Perda,ā€ ungkapnya. (SN01)

Berita Terkait

Aksi Solidaritas Pemko Medan, Kemeriahan HUT RI hingga Bantuan Korban Bencana

SUMUTNEWS.CO, MEDAN - Wali Kota Medan Rico Tri Putra...

Drainase di Jalan Jermal XVII Medan Denai Dipasingi U-ditch

SUMUTNEWS.CO, MEDAN - Saluran drainase di jalan Jermal XVII...

Reinhart Jeremy Sebut Orang Tua Garda Terdepan Mengawasi Anak

SUMUTNEWS.CO, MEDAN - Anggota DPRD Medan, Reinhart Jeremy...

KNPI Sumut Tunjuk Ahmad Khairuddin Ketua Caretaker KNPI Labuhanbatu

SUMUTNEWS.CO- Medan | DewanĀ Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda...

Minta Demonstran OmbibusLaw Segera Dipulangkan, KNPI dan LBH Medan Datangin Poldasu

SUMUTNEWS.CO - Medan | Pengurus KNPI Sumut bersama LBH...

Berita Terbaru