DPRD Medan Rekomendasikan Utang Pedagang Pasar Kampung Lalang Diputihkan

SUMUTNEWS.CO, MEDAN – DPRD Medan rekomendasikan utang pedagang Kembali boleh berjualan Pasar Kampung Lalang diputihkan. Selain itu DPRD juga meminta agar utang pedagang diputihkan.

“Mulai besok seluruh pedagang bisa berjualan kembali di lantai satu dan utang tunggakan retribusi kios pedagang kereba tidak berjualan harus diputihkan,” kata Sekretaris Komisi III DPRD Kota Medan, David Roni Ganda Sinaga, saat membacakan rekomendasi dari hasil RDP dengan PUD Pasar dan pedagang Pasar Kampung Lalang, Selasa (11/3/2025).

Bacaan Lainnya

Dalam RDP yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kota Medan Salomo Pardede di dampingi Sekretaris Komisi III David Roni Ganda Sinaga serta sejumlah anggota komisi III lainnya, terungkap puluhan pedagang kain tidak diizinkan berjualan di lantai satu Pasar Kampung Lalang karena tidak sesuai zonasi.

“Kami 21 orang pedagang kain sudah 6 bulan tidak diizinkan berjualan di lantai satu Pasar Kampung Lalang dengan alasan penzoningan. Melalui rapat ini kami berharap aturan penzoningan itu bisa ditinjau kembali supaya kami bisa berjualan di lantai satu,” kata Erwina Pinem, salah satu pedagang.

Erwina juga mengajak Komisi III DPRD Kota Medan untuk menijau kondisi kios-kios di Pasar Kampung Lalang yang mulai rusak karena tidak ditempati. Namun meski tidak ditempati para pedagang, tagihan retribusi kios, sampah dan listrik tetap ditagih PUD Pasar. “Kami tidak mengerti cara kerja PUD Pasar ini, mereka lebih suka kios-kios itu rusak daripada kami gunakan untuk berjualan. Permohonan kami tidak pernah didengar PUD Pasar makanya kami datang mengadu ke bapak-bapak dewan,” ujarnya.

Direktur Operasional PUD Pasar Kota Medan Ismail Pardede, Direktur Keuangan PUD Pasar Kota Medan Fernando Napitupulu yang hadir dalam RDP tersebut tidak memberi tanggapan atas rekomendasi Komisi III DPRD Kota Medan itu. (SN01)

Komentar

Pos terkait