SUMUTNEWS.CO, MEDAN – Wakil Ketua DPRD Medan Rajudin Sagala menyebut Pemko Medan perlu memperbaiki mutu pengelolaan sampah. Karenanya, Pemko Medan diminta menyediakan fasilitas pengelolaan sampah metode terbaru, agar sampah tidak menyebabkan polusi lingkungan dan bahaya kesehatan.
Politisi PKS itu menilai pengelolaan sampah yang ada saat ini kurang efektif. Penjelasan itu disampaikan Rajuddin pada sidang paripurna DPRD Kota Medan tentang penjelasan pengusul perubahan Perda No. 6 tahun 2015, Senin (8/7/2024).
Hadir saat itu Wakil Wali Kota Medan, Aulia Rachman, Pj Sekda Topan OP Ginting, segenap anggota DPRD Kota Medan serta sejumlah pimpinan OPD Pemkot Medan.
Seiring pesatnya laju pertumbuhan ekonomi di Kota Medan, kata Rajudin, pemerintah daerah dituntut selalu meningkatkan pelayanan pengendalian sampah. Karenanya, perlu perbaikan mutu pengelolaan sampah, terutama sampah satu kali pakai di karenakan adanya tuntutan perkembangan zaman yang mendesak.
Undang-undang No 18 tahun 2008, sebut Rajudin, telah memberikan kewenangan terhadap pemerintah provinsi, kabupatan/kota dalam pengelolaan persampahan sesuai dengan wewenang otonomi daerah dalam pengendalian lingkungan hidup, di antaranya termasuk pengelolaan sampah.
Fenomena pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat, sambung Rajudin, menimbulkan bertambahnya volume, jenis dan karakteristik sampah yang beragam. Selain itu, berubahnya Perda Kota Medan No 15 tahun 2016 tetang pembentukan perangkat daerah menjadi latar belakang harus diubahnya Perda Kota Medan No. 6 tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan
“Termasuk juga penanganan pengelolaan sampah yang sebelumnya dikelola oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan kini menjadi kewenangan dinas lingkungan hidup. Kemudian di lapangan dialihkan kepada kecamatan. Hal itu juga menjadi alasan harus diubahnya Perda tersebut karena dalam Perda belum mengatur pengelolaan persampahan Kota Nedan di laksanakan oleh kecamatan,” jelasnya. (SN01)
Komentar