Bobby Terima Hasil Penjelasan Revisi Pera Tentang Pengelolaan Sampah

SUMUTNEWS.CO, MEDAN – Wali Kota Medan, Bobby Nasution diwakili Wakil Wali Kota Medan, H. Aulia Rachman menerima hasil penjelasan Ranperda Inisiatif DPRD Kota Medan tentang Perubahan Atas Perda Kota Medan No 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan.

Hasil Penjelasan Ranperda tersebut diserahkan pimpinan DPRD Kota Medan, Rajudin Sagala melalui Sidang Paripurna DPRD Kota Medan yang digelar di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (8/7). Sidang Paripurna DPRD yang berlangsung dengan tertib dan lancar itu juga turut dihadiri Pj Sekda Kota Medan, Topan Obaja Putra Ginting, para Anggota Dewan, pimpinan Perangkat Daerah serta para Camat.

Baca juga:  Pj Sekdaprov Sumut Buka E-Learning JFAK 2026, Perkuat Kebijakan Publik Berbasis Bukti

Pimpinan DPRD Kota Medan, Rajudin Sagala dalam kesempatan itu membacakan penjelasan pimpinan DPRD Kota Medan terkait ranperda yang dimaksud. Dikatakanya berubahnya Perda Kota Medan Nomor 15 tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah menjadi latar belakang harus diubahnya Perda Kota Medan Nomor 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan dikarenakan penanganan Pengelolaan sampah yang sebelumnya dikelola oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan kini menjadi kewenangan Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan

Baca juga:  Sedekah Sampah, Bantu Anak Yatim Sekolah: Bank Sampah Berseri Gandeng MIS Al Mukhlisin Kuala Tanjung

Di samping itu dalam prakteknya, Wali Kota juga mengalihkan pengelolaan persampahan kepada Kecamatan. Hal ini juga menjadi alasan harus diubahnya Perda tersebut karena dalam Perda sebelumnya belum mengatur pengelolaan persampahan Kota Medan yang dilaksanakan oleh kecamatan.

“Atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud,maka sebagai anggota DPRD Kota Medan kiranya kami perlu menyampaikan bahwa Perda Kota Medan Nomor 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan perlu diubah sehingga pengelolaan dan sistem pengelolaannya semakin lebih baik,” kata Rajudin Sagala.

Baca juga:  Wakil Ketua DPRD Simalungun Minta Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Diusut Tuntas

Untuk itu Rajudin berharap respon positif dari Wali Kota Medan terhadap penyampaian penjelasan DPRD Kota Medan terkait Ranperda Kota Medan tentang Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan nantinya menjadi acuan dalam pengelolaan persampahan di Kota Medan sehingga menjadi lebih baik dan efektif.

Berita Terkait

Program MBG Langkah Tepat Hadapi Tantangan Global di Masa Depan

Sumutnews.co, Labuhanbatu - Kolaborasi lintas sektor sangat dibutuhkan dalam...

Pelantikan Pengurus Golkar Sumut Ditargetkan Rampung Pekan Kedua September 2026

Sumutnews.co, Medan — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar...

Dukung Pemberdayaan UMKM Di Kawasan Wisata Kabupaten Batu Bara, INALUM Berikan Bantuan Usaha

SUMUTNEWS.CO, Batu Bara - PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero)...

Ketua DPRD Medan Dukung Event Pesta Budaya Batak 2025

SUMUTNEWS.CO, MEDAN - Ketua pelaksana Pesta Budaya Batak 2025...

Bobby Nasution Tarik Undian Berhadiah di Pembukaan Porwil VIII Medan

SUMUTNEWS.CO, MEDAN - Siswa Kelas VI SD Negeri 067254...

Berita Terbaru