SUMUTNEWS.CO, Padangsidimpuan — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan melaksanakan Operasi Sarang Narkoba (OSN) di Jalan Moh Arif, Gang Raya, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, pada Kamis (5/11/2026).
Kegiatan ini bertujuan membersihkan wilayah tersebut dari dugaan lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
Dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Juli Purwono, S.H., M.H., didampingi KBO Satresnarkoba IPDA Amun K. Siregar, S.H., M.H., tim berangkat ke lokasi sekitar pukul 14.00 WIB.
Sesampainya di lokasi pukul 14.30 WIB, petugas segera melakukan pemeriksaan menyeluruh di sekitar kawasan tersebut.
Dari hasil pengecekan, petugas berhasil menemukan dan mengamankan 4 buah alat hisap sabu yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan narkotika.
Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke kantor Polres Padangsidimpuan untuk selanjutnya dimusnahkan.
Melalui operasi ini, Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan sekaligus pencegahan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
“Operasi Sarang Narkoba rutin dilakukan untuk memutus rantai peredaran gelap narkoba yang mengancam lingkungan masyarakat,” ungkap AKP Juli kepada wartawan.
“Kami terus bergerak membersihkan titik-titik rawan narkoba. Kami juga mengajak masyarakat untuk turut serta melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkasnya. (SN11)