Dua Bandar Narkoba Ditangkap Polisi, Satu Tewas Diduga Sesak Nafas

SUMUTNEWS.CO – Deli Serdang | Dua bandar narkotika dan obat–obatan berbahaya (narkoba), THS alias Bolon (37), warga Jalan Pertahanan, Komplek Perumahan Sigara–Gara, Blok C–11, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang dan AS alias Cokna (28), warga Dusun II, Desa Namo Simpur, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang, dibekuk personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Deli Serdang, Kamis malam (10/9), pukul 19.00 WIB.

Salah seorang tersangka, AS alias Cokna, tewas saat penangkapan, diduga sesak nafas.

Bacaan Lainnya

Hal ini disampaikan Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Yemi Mandagi, SIK didampingi Kasat Narkoba Polresta Deliserdang, AKP Ginanjar Fitriadi, SIK saat Confrensi Pers Sabtu (12/9) sore, Tersangka THS dan barang bukti kepada wartawan di Aula Tribrata Mapolresta Deli Serdang ditampilkan.

“Jenazah AS sudah diotopsi di RS Bahayangkara, namun hasil belum keluar, namun menurut keterangan keluarganya AS memiliki riwayat sesak nafas.” Jelasnya.

Kapolresta memaparkan, tersangka pertama yang ditangkap adalah THS alias Bolon yang. Dia ditangkap di rumahnya, dengan barang bukti dua paket sabu seberat 13,24 gram, 26 butir ekstasi warna cream seberat 12,89 gram, satu unit hape merek Oppo F9, satu unit timbangan elektrik, satu pucuk softgun dan uang Rp45 juta.

Kepada polisi, Bolon ‘bunyi’ dan mengatakan dia mendapatkan barang haram tersebut dari AS alias Cokna. Polisi kemudian melakukan pengembangan, dan akhirnya menangkap Cokna, Jumat dini hari (11/9), pukul 02.00 WIB.

“Setelah menangkap tersangka pertama yakni THS, petugas kita melakukan pengembangan dan menangkap tersangka, AS alias Cokna di Jalan Djamin Ginting, Desa Baru, Kecamatan Pancurbatu, dengan barang bukti satu paket sabu seberat 113 gram dan satu unit hape merek Vivo,” terangnya.

AS alias Cokna mendadak lemas. Melihat kondisi Cokna yang mengkhawatirkan, polisi membawanya ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Haji Adam Malik (HAM) Medan. Setibanya di rumah sakit, dokter yang menangani menyatakan Abdi Sanjaya alias Cokna sudah tiada.

Kemudian, polisi membawanya ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara, Medan, untuk diotopsi.

“Hasil otopsi belum kita terima, jadi belum diketahui penyebab kematian AS alias Cokna. Untuk tersangka THS dijerat Pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 dengan ancaman paling singkat enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis : ZAL

Editor : ZAL

Komentar

Pos terkait