SUMUTNEWS.CO – Jakarta | Petugas imigrasi Amerika Serikat (ICE) meringkus dua buronan kelas kakap Indonesia yang masuk red notice (Notifikasi Interpol) tahun 2018 lalu yang merugikan masyarakat hingga Rp800 miliar.
Kedua buronan yang merugikan keuangan dalam jumlah skala besar dari banyak masyarakat Indonesia tersebut, yakni, Indra Budiman dan Sai Ngo NG. Keduanya masih berada di Amerika Serikat dalam upaya kordinasi utuk dibawa pulang ke Indonesia, Selasa (5/8/2020).
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan, sesuai informasi yang diperolehnya, saat ini kedua buronan kakap Indonesia itu sudah tertangkap pihak keamanan di Amerika Serikat (AS).
“Namun pihak Polri masih slow-slow saja menyikapinya. Tidak heboh seperti saat memburu Joko Tjandra. Padahal kedua buronan ini lebih merugikan banyak orang dan jumlah uang yang dikemplangnya lebih besar,” kata Neta S Pane dalam siaran persnya Senin (4/8/2020).
Dia menjelaskan, informasi yang diperoleh IPW dari AS menyebutkan, bahwa ada dua buronan Indonesia yang masuk dalam Red Notice yang sudah diketahui keberadaannya di AS dan sudah berhasil ditangkap pihak imigrasi AS (ICE), Senin (4/8/2020) sore. Kedua buronan itu masuk Red Notice tahun 2018.
“Kami sedang koordinasikan untuk bisa dibawa pulang ke Indonesia. Doakan bisa kita lakukan segera ya, sebab masih ada hambatan dari pihak AS disini” ujar Neta S Pane menirukan ucapan sumber IPW dari Amerika Serikat, Selasa (5/8/2020).
Neta menjelaslan, kedua buronan kakap itu adalah Indra Budiman dan Sai Ngo NG. Kasus Indra Budiman adalah kasus penipuan dan money laundering terkait penjualan Condotel Swiss Bell di Kuta Bali.
Sedangkan Sai Ngo NG terlibat kasus korupsi terkait pengajuan 82 KUR fiktif ke Bank Jatim Cabang Woltermonginsidi Jakarta.
Kedua kasus itu terjadi pada Mei 2015. Dalam kasus Indra Budiman, rekannya Christopher Andreas Lie berhasil ditangkap oleh Subdit Fiskal Moneter dan Devisa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Mei 2015. Kasus ini terungkap setelah keduanya diketahui menipu 1.157 orang dengan kerugian Rp 800 miliar.
“Pelaku dan rekannya Indra Budiman melakukan penipuan dengan membuat perusahaan konsultan properti yang menjual apartemen dan condotel dengan harga Rp 1 milyar lebih,” ungkapnya.
Menurut Neta, dalam kasus tersebut, ada 12 properti yang mereka jual. PT Royal Premier Internasional bentukan keduanya menawarkan properti dikemas dengan program investasi emas dan asuransi.
Iming-iming yang dilancarkan adalah balik modal di tahun ke-10 hingga ke-15. Nasabah juga mereka janjikan keuntungan, cash back sebesar dua persen, dan mendapatkan hadiah kendaraan mewah.
Dalam kasus ini Christopher melakukan kontrak pembelian dengan developer atas nama korban, namun tidak membayarkan uang customer sepenuhnya.
Sementara, korban tersebar di Jakarta, Bandung, Bali dan Yogyakarta. Sebagian uang digunakan untuk trading dan investasi, sebagian lagi untuk membeli rumah, tanah dan kendaraan pribadi. Saat Christofer tertangkap, Indra berhasil kabur ke Korea Selatan dan kemudian ke AS hingga tertangkap.
“Kita upayakan barter dengan buronan AS yang sudag ditangkap oleh Polda Bali minggu lalu,” kata sumber IPW kepada Neta.
Sayangnya kata Neta S Pane, hingga saat ini jenderal jenderal Mabes Polri belum merespon penangkapan dua buronan kakap di Amerika Serikat tersebut.
“Rupanya para jenderal Mabes Polri masih terpukau dengan penangkapan Joko Tjandra.
Kedua buronan itu, sampai sekarang masih ditahan imigrasi AS dan polri belum ada penjelasan apakah akan dijemput atau didiamkan,” tandasnya.(Medanmerdeka.com)
Editor : ZAL
Komentar