KPK Serahkan Empat Aset Senilai Rp56 Miliar Ke Tiga Lembaga Negara

SUMUTNEWS.CO – Jakarta | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serahterimakan empat aset senilai Rp56,48 miliar untuk Kejaksaan Agung, Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Badan Informasi Geospasial. Empat aset ini terletak di Bali, Jakarta, dan Bogor.

“Serah terima ini sebagai salah satu pertanggungjawaban KPK dalam menjalankan tugas, karena salah satu tugas KPK adalah pemulihan aset, ini harus dilakukan dengan transparan dan akuntabel,” kata Ketua KPK Firli Bahuri setelah menyerahkan aset secara simbolis di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (24/11/2020).

Kepada Kejaksaan Agung, KPK menyerahkan dua aset. Aset yang pertama luas tanahnya 135 meter persegi dan luas bangunan 166 meter persegi. Nilai aset ini adalah Rp1.592.840.000, terletak di Jalan Raya Semat, Gang Jalak 17A Nomor 22 Desa Tibubeneng, Kecamata Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Aset ini merupakan rampasan negara yang berasal dari perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan terpidana Ojang Sohandi.

Baca juga:  Intip Profil Willy Aditya, Ketua Komisi XIII DPR yang Viral Usai Ucap “Bacot Kamu”

Aset kedua yang diserahterimakan kepada Kejaksaan Agung adalah tanah dan bangunan yang terletak di Kelurahan Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta. Luas tanahnya adalah 794 meter persegi dengan luas bangunan 734,75 meter persegi. Aset ini bernilai Rp12.374.400.000 yang merupakan rampasan negara yang berasal dari perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan terpidana Fuad Amin Imron.

Dua aset ini akan dipergunakan sebagai mess. Aset di Bali akan digunakan sebagai mess jaksa yang sedang bertugas dan aset di Mampang akan digunakan sebagai mess Satuan Tugas Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga:  Masinis KA Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan dengan KRL di Bekasi, Ini Temuan KNKT

Kepada Komisi Aparatur Sipil Negara, KPK menyerahkan sebuah aset berupa tanah dan bangunan dengan luas tanah 2.345 meter persegi dan luas bangunan 1.040 meter persegi. Aset ini terletak di Jalan Cipinang Cempedak II Nomor 25A RT 011/06 Kelurahan Cipinang Cempedak Kecamatan Jatinegara Kota Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta. Aset ini merupakan rampasan negara yang berasal dari perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan terpidana Fuad Amin Imron dengan nilai Rp36.743.387.000.

Tanah dan bangunan ini akan digunakan KASN sebagai kantor. Sebab, hingga saat ini, KASN masih menyewa kantor di beberapa daerah di Jakarta.

Kemudian kepada Badan Informasi Geospasial, KPK menyerahkan aset berupa tanah dengan luas 48.220 meter persegi senilai Rp5.775.406.000. Aset ini terletak di Desa Barengkok, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. Tanah ini merupakan rampasan negara yang berasal dari perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan terpidana Luthfi Hasan Ishaaq.

Baca juga:  Resmi, Irjen Pol Rony Samtana Ditunjuk Sebagai Kapolda Sumsel Baru Karhutla & Narkoba Jadi Tantangan Utama

Aset ini akan digunakan oleh BIG sebagai Pusat Pendidikan SDM dalam bidang Survei dan Pemetaan. BIG akan memanfaatkannya sebagai lokasi untuk melakukan kalibrasi peralatan.

Dalam acara serah terima ini, hadir Jaksa Agung ST Burhanudin, Kepala KASN Agus Pramusinto, Plt Kepala BIG Muhtadi Ganda Sutrisna, dan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Kementerian Keuangan Purnama T. Sianturi.

 

Editor: Why

Berita Terbaru

Beredar Narasi Jenderal Houthi Kabur Menyamar Pakai Pakaian Wanita, Belum Ada Verifikasi Resmi dan Diduga Hoaks

SUMUTNEWS.CO, Jakarta - Unggahan yang mengklaim seorang komandan tinggi...

Anatomi Aroma, Kesehatan Genital, dan Panduan Teknis Keintiman Suami Istri

Penulis: Nilawati Laurence Pengantar Di dalam ruang privat pernikahan, perbincangan mengenai...

AI Hanya Juru Ketik & Pembantu Penyusunan: Saat Gagasan dan Editing Mutlak Tetap di Tangan Manusia

Oleh: Nilawati Lawrence Gempuran teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dalam...

Gudang Dekorasi Pernikahan di Medan Johor Ludes Terbakar, Kerusakan Capai 80 Persen

SUMUTNEWS.CO, Medan — Kebakaran besar melanda sebuah gudang penyimpanan...

Pemko Padangsidimpuan Sosialisasikan Penataan PKL, Jalan Thamrin Bebas dari Penjualan di Badan Jalan dan Trotoar

SUMUTNEWS.CO, Padangsidimpuan — Pemerintah Kota Padangsidimpuan mulai menata keberadaan Pedagang...

Berita Terkait