Dukung Omnibus Law, Musa Rajeckshah Wagubsu Harap Investor Masuk dan Membuka Lapangan Kerja

SUMUTNEWS.CO – Medan | Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Musa Rajekshah meminta kepada masyarakat agar tidak terprovokasi hoaks terkait Omnibus Law (Undang-Undang) Cipta Kerja. Ijeck berharap masyarakat lebih dewasa dalam menanggapi hal-hal yang belum tentu kebenarannya.

Ijeck nama sapaannya, tak menginginkan pascapengesahan Omnibus Law Cipta Kerja oleh DPR RI 5 Oktober 2020 telah memicu berbagai penolakan hingga demo yang melibatkan banyak massa dan berakhir ricuh, juga terjadi di Sumatera Utara.

Bacaan Lainnya

“Ada isu-isu berkembang di masyarakat yang belum tentu kebenarannya, terutama isu ketidakberpihakan pemerintah kepada pekerja. Saya harapkan kepada para buruh dan pekerja yang ada di Sumatera Utara untuk tenang dulu, melihat perkembangan undang-undang ini seperti apa penerapannya dan tidak termakan isu-isu menyesatkan dan merugikan kita,” kata Ijeck usai rapat dengan Forkopimda di Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41 Medan, Rabu (7/10).

Menurutnya, salah satu dampak buruk akibat kondisi keamanan yang tidak kondusif adalah enggannya investor untuk menanamkan modalnya di Sumut. Padahal Omnibus Law Cipta Kerja salah satu tujuannya adalah untuk menarik investor ke Indonesia, sehingga bisa membuka lapangan kerja seluas-luasnya.

“Pekerja juga akan mendapat kerugian (bila situasi tidak kondusif), kesulitan lapangan kerja karena investor enggan masuk ke Indonesia atau Sumatera Utara. Undang-undang ini diciptakan salah satunya adalah agar investor lebih yakin untuk masuk ke Indonesia termasuk Sumut,” katanya.

Ijeck kembali mengimbau seluruh masyarakat Sumut agar waspada dan tidak terprovokasi pihak-pihak tertentu yang ingin mengambil kesempatan di tengah situasi seperti saat ini.

“Saat ini kita di tengah pandemi Covid-19 yang mempengaruhi semua aspek termasuk ekonomi. Janganlah di tengah situasi seperti ini terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan,” ujarnya.

Dikutip dari indozone

Editor: ARI

Komentar

Pos terkait