SUMUTNEWS.CO, MEDAN – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) pertanyakan efektifitas sosialisasi dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Pasalnya, penerapan Perda KTR dinilai belum maksimal.
Jubir F-PKS Ade Taufiq mulanya menjelaskan ada sanksi yang diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang KTR. Sanksi itu berbentuk denda bagi para perokok sebesar Rp 20.000 dan penanggungjawab KTR sebesar Rp200.000.
“Apakah penindakan ini ada menimbulkan efek jera terhadap para pelanggar KTR,” tanya Ade Taufiq dalam sidang paripurna DPRD Kota Medan, Senin (7/7/2025)
Fraksi PKS, sebut Ade Taufiq, meminta Pemkot Medan menyampaikan jumlah data perokok aktif di Kota Medan. “Berapa data perokok aktif di Kota Medan dalam tiga tahun terakhir serta dampak yang ditimbulkan,” tanya Ade Taufiq lagi.
Selain itu, sambung Ade Taufiq, Fraksi PKS tidak menemukan pasal turunan menjabarkan secara teknis larangan. Sebab, pada Pasal 1 ayat 9 tentang definisi Kawasan Tanpa Rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan/atau mempromosikan produk tembakau. “Definisi tersebut harus di perjelas dalam pasal-pasal lanjutan, agar tidak bersifat sumir,” katanya.
Hidup sehat, tambah Ade Taufiq, merupakan hak asasi dan keinginan setiap orang. Sedangkan menciptakan lingkungan udara bersih merupakan tanggung jawab bersama. “Merokok adalah hak setiap orang, namun mendapatkan udara tanpa asap rokok juga merupakan hak bagi mereka yang tidak merokok. KTR adalah salah satu langkah untuk melindungi mereka yang tidak merokok atau mereka yang rentan terhadap paparan asap rokok,” sebutnya.
Karena itu, tambah Ade Taufiq, Fraksi PKS berharap Ranperda dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang peduli akan Kesehatan serta memberikan dampak positif terciptanya lingkungan sehat dan bersih dari pencemaran asap rokok. (SN01)






Komentar