SumutNews.co, Medan — Majelis Daerah Korps Alumni HMI (MD KAHMI) Kota Medan dijadwalkan menggelar Musyawarah Daerah (Musda) VII Lanjutan pada Sabtu hingga Ahad, 10–11 Oktober 2026.
Forum permusyawaratan alumni HMI tingkat daerah ini dipusatkan di Gedung BM3 Sumatera Utara, Jalan Adinegoro Nomor 1, Medan, mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.
Amanat Keputusan Majelis Wilayah KAHMI Sumut
Penyelenggaraan Musda lanjutan ini berpatokan pada surat resmi Majelis Wilayah (MW) KAHMI Sumatera Utara Nomor 037/A/MW-KAHMI-SU/X/2026 tertanggal 2 Oktober 2026 (21 Rabiul Akhir 1448 H). Surat perihal Pemberitahuan Hasil Rekomendasi dan Keputusan Tindak Lanjut Musda VII MD KAHMI Medan tersebut ditandatangani oleh Koordinator Presidium MW KAHMI Sumut H. Rusdi Lubis, S.H., M.M.A. dan Sekretaris Umum Dr. Ir. Zulkifli Ikhwan Harahap, M.Si., serta ditujukan kepada Ketua MD KAHMI Medan Demisioner Dr. dr. H. Delyuzar, M.Ked(PA)., Sp.PA(K).
Keputusan tersebut diterbitkan setelah MW KAHMI Sumut menggelar dua tahap pertemuan konsolidasi.

Pertama, rapat bersama Pengurus MD KAHMI Medan periode 2021–2026, Steering Committee (SC), dan Organizing Committee (OC) pada 25 September 2026.
Kedua, pertemuan dialogis bersama para Calon Pimpinan MD KAHMI Medan periode 2026–2031 pada 28 September 2026.
Lima Poin Rekomendasi Musda Kahmi Medan
Dalam surat keputusan tersebut, MW KAHMI Sumatera Utara menetapkan lima poin instruksi utama terkait pelaksanaan Musda VII Lanjutan:
Verifikasi Pemilih : Melakukan verifikasi terhadap data calon pemilih Musda VII MD KAHMI Medan yang telah terdaftar bersama SC, OC, Bidang OPD MW KAHMI Sumut, serta saksi dari masing-masing calon pimpinan.
Format Kepemimpinan Presidium : Menetapkan format kepemimpinan MD KAHMI Medan dalam bentuk Presidium pada sidang Pleno III.
Pendaftaran Calon Presidium : Membuka kembali pendaftaran Calon Presidium MD KAHMI Medan, dengan ketentuan 6 (enam) calon yang telah terdaftar sebelumnya tidak perlu mendaftar ulang.
Mekanisme Pendaftaran : Pendaftaran Calon Presidium dilaksanakan langsung di dalam forum lanjutan Musda VII pada sidang Pleno III.
Batas Waktu Pelaksanaan : Musda VII Lanjutan dilaksanakan selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sejak surat disampaikan, dengan koordinasi jadwal bersama MW KAHMI Sumut.
Undangan Resmi Panitia Pelaksana KAHMI Medan
Menindaklanjuti keputusan wilayah tersebut, panitia pelaksana menerbitkan surat undangan resmi bernomor 08/A/Pan-Pel/MUSDA VII/MD-KAHMI MEDAN/1448 tertanggal 3 Oktober 2026.

Undangan ini ditujukan kepada seluruh jajaran Keluarga Besar KAHMI Kota Medan untuk berpartisipasi aktif guna memastikan konsolidasi organisasi berjalan lancar sesuai mekanisme.
Dokumen penyelenggaraan Musda VII Lanjutan ini ditandatangani oleh Ketua Panitia Drs. H. Muhammad Asrul Hasibuan, M.Pd., dan Sekretaris Panitia Ahmad Syukri, M.Pd.
Pelaksanaan agenda ini juga telah dikonfirmasi serta diketahui langsung oleh Ketua Umum MD KAHMI Kota Medan Demisioner Dr. dr. H. Delyuzar, M.Ked(PA)., Sp.PA(K) beserta jajarannnya. (SN06)