Fraksi HPP Suarakan Penolakan Kebijakan Parkir Berlangganan

SUMUTNEWS.CO, MEDAN -Fraksi Hanura, PSI dan PPP (HPP) menolak pemberlakuan parkir berlangganan di Kota Medan. Sebab, kebijakan itu dianggap hanya akan menyusahkan masyarakat.

Fraksi HPP tolak pemberlakuan parkir berlangganan itu dalam pendapatnya yang disampaikan, Hendra DS, pada sidang paripurna pengesahan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja (P-APBD) Kota Medan TA 2024, Selasa (3/9/2024). Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Hasyim bersama Wakil Ketua Ihwan Ritonga dan T. Bahrumsyah. Hadir saat itu Wali Kota Medan Bobby Nasution, Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman, Pj Sekda Topan OP Ginting, para anggota DPRD Kota Medan serta sejumlah pimpinan OPD Pemkot Medan.

Bacaan Lainnya

Hendra menyampaikan, DPRD Kota Medan tidak menyetujui pemberlakuan sistem parkir berlangganan yang berlaku mulai Juni 2024 atas dasar Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 26 tahun 2024 tentang pelaksanaan parkir berlangganan di Kota Medan. Fraksi HPP juga, sebut Hendra, tidak menyetujui alokasi anggaran untuk penggajian juru parkir serta pencetakan barcode parkir berlangganan sebesar Rp20 miliar pada P-APBD 2024.

“Argumentasi penolakan ini adalah laporan hasil pemeriksaan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara yang menyatakan pemberlakuan sistem parkir berlangganan maladministrasi,” tegas Hendra.

Ketua DPC Partai Hanura Kota Medan itu menilai, dalam Perwal Nomor 26 tahun 2024 itu Pasal 12 tertulis efektivitas pendistribusian stiker parkir berlangganan di tepi jalan umum secara langsung kepada pengguna parkir berlangganan tepi jalan umum, Dinas dapat bekerjasama dengan pihak ketiga.

Pada ayat 2, sambung Hendra, pihak ketiga sebagaimana di maksud pada ayat (1) dalam pendistribusian stiker parkir dapat diberikan imbal jasa sebesar 10% dari besaran retribusi parkir berlangganan tepi jalan umum sebagaimana yang diatur dalam Perwal. “Ini yang ditampung dalam APBD Medan,” katanya.

Diketahui, Pemkot Medan memberlakukan parkir tepi jalan umum berlangganan sejak 1 Juli 2024. Adapun besaran tarif parkir berlangganan itu, kendaraan roda dua Rp90.000/tahun, kendaraan roda 4 (mobil) Rp130.000/tahun dan kendaraan jenis truk/bus Rp170.000/tahun. Untuk bisa mendapatkan layanan parkir berlangganan tersebut, setiap kendaraan wajib mendapatkan stiker khusus dari Pemkot Medan. Nantinya, masyarakat dapat membeli stiker khusus tersebut di tempat-tempat yang sudah di sediakan. (SN01)

Komentar

Pos terkait