SUMUTNEWS.CO – Medan |Hasil Pilkada Medan telah usai, Gugatan yang didaftarkan oleh tim Akhyar Nasution-Salman Alfarisi ke Mahkamah Konstitusi (MK) telah gugur.
Dikatakan, Ketua MK, Anwar Usman melalui sidang pleno telah membuat suatu ketetapan bahwa perkara register no 41/PHP.KOT-XIX/2021 gugur.
“Dengan demikian kami bersyukur perkara tersebut telah dianggap selesai dan sekaligus bermohon kiranya semua pihak terkhusus warga kota Medan dapat menerima keputusan MK,” tutur Kuasa Hukum KPU Medan, Dr. Faisal, Senin (15/2).
Disebutkan, Akhyar – Salman telah menyampaikan permohonan pembatalan beserta dalil-dalilnya. Demikian juga KPU Kota Medan juga telah menyampaikan jawaban kepada Mahkamah berdasarkan fakta yang ada.
“Tapi sebagai muara akhir, pemilihan dibenarkan oleh undang undang nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan kepala daerah. Tentu sikap tersebut patut dihormati,” sebutnya.
Lebih lanjut, Faisal mengungkapkan, MK telah menyelesaikan perselisihan Pilkada Kota Medan secara seimbang. Sesuai dengan tahapan dan jadwal yang diatur dalam peraturan nomor 6 dan 8 tahun 2020.
“Tujuan aturan tersebut dibuat tidak lain agar semua pihak yang beperkara memiliki kesempatan yang adil dan sama. Soal terdapat pihak yang tidak mempergunakan seluruh kesempatan secara maksimal yang telah diberikan oleh Mahkamah tentu kami tak memiliki kapasitas untuk mengomentari itu,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Medan, Zefrizal mengatakan akan memutuskan penetapan calon terpilih 5 hari kedepan. Hal itu berdasarkan PKPU nomor 5 tahun 2020 tentang tahapan dan jadwal pemilihan serta Surat Dinas KPU No 135 tahun 2021.
“Untuk kepastian penetapan calon terpilih ditanggal berapa, insya’allah besok melalui pleno internal KPU Medan akan bicarakan,” tutupnya.
Editor: ARI
Komentar