SUMUTNEWS.CO, MEDAN – Pemerintah melarang ekspor CPO mulai 28 April 2022 mendatang. Kebijakan ini membuat petani menjerit. Sebab, harga tandan buah segar (TBS) anjlok.
Pelarangan ekspor CPO ini memang hitung-hitungannya akan meningkatkan pasokan di dalam negeri, namun disi lain muncul kekhawatiran bahwa stok CPO domestik akan banjir sehingga pabrik kelapa sawit akan mengurangi pembelian TBS dari pekebun sawit.
“Belum diterapkan saja pelarangan ini, di lapangan sudah dirasakan oleh petani sawit penurunan harga TBS. Di mana sebelumnya berada Rp 3.000 /kg sekarang hanya tinggal Rp 1.700/kg nya. Petani sawit kembali menjerit, sebab dengan penurunan harga TBS ini pasti akan mengurangi kemampuan ekonomi mereka,” ujar Sekretaris Komisi B DPRD Sumut, Ahmad Hadian, Selasa 26 April 2022.
Ahmad Hadian juga mendesak agar pemerintah mencari solusi atas persoalan yang ada. “Penurunan harga TBS ini jika dibiarkan berlarut-larut akan menimbulkan konflik, sebab tak mungkin para pekebun sawit rakyat akan bertahan,” katanya.
Secara khusus Politikus PKS ini meminta Gubernur Sumatera Edy Rahmayadi Utara melalui Dinas Perkebunan sigap mengantisipasi masalah penurunan harga TBS ini.
Ahmad Hadian tidak ingin harga TBS terus terjun bebas dan tak terkendali. Sebab Gubernur Sumut memiliki wewenang dalam pengaturan harga TBS melalui peraturan Menteri Pertanian nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun.
Hanya saja memang dalam penentuan harga TBS tersebut juga melibatkan salah satunya komponen nilai ekspor CPO dan penjualan CPO lokal dari perusahan kelapa sawit.
“Nah dengan kebijakan Presiden melarang ekspor CPO tentu nya nilai penjualan perusahaan pun akan terkoreksi turun. Maka untuk mengatasi hal ini kembali kepada pemerintah pusat,” bilangnya.
Menurut dia pelarangan ekspor CPO ini juga harus dikaji secara komprehensif. Sebab, pelarangan ekspor CPO memang akan menaikkan pasokan dan harga minyak goreng di dalam negeri, namun kalau berlama-lama pun ekspor CPO dilarang, ini akan menurunkan devisa negara.
“Selain itu juga akan berdampak pada sektor lainnya misalnya pelabuhan jelas akan terdampak. Dan yang paling nyata adalah penghasilan BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit) dari potongan tarif ekspor CPO akan nihil,” tuturnya. (SN01)
Komentar