Ini Komentar Dewan Pers Menyoal Maklumat Kapolri Tentang FPI

SUMUTNEWS.CO – Jakarta | Mohammad Nuh Ketua Dewan Pers memberikan penegasan bahwa media massa memiliki hak untuk memberitakan terkait Front Pembela Islam atau FPI, sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.

Menurut M Nuh, media massa baik cetak, online, radio dan televisi tetap berhak memberitakan meskipun Kapolri Jenderal Idham Azis telah mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI).

Salah satu poin dari maklumat tersebut ialah soal masyarakat tak mengakses dan menyebarluaskan konten terkait FPI.

Baca juga:  John Herdman Puas Timnas Indonesia Kalahkan Singapura 2-0 di FIFA ASEAN Cup 2026

“Pers tetap berhak memberitakan, sejauh pemberitaannya memenuhi Kode Etik Jurnalistik,” ujar Nuh saat dihubungi wartawan dan dilansir kantor berita politik RMOL, Jumat (1/1/2020).

Dalam maklumat tersebut, Kapolri turut menyebutkan sejumlah poin.

“Guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pascadikeluarkan keputusan bersama tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut, serta penghentian kegiatan front pembela islam,” ujar Kapolri dalam maklumat tersebut.

Sejumlah poin yang disampaikan Kapolri melalui maklumat tersebut di antaranya:

1. Masyarakat tidak terlibat baik secara langsung mapun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.

Baca juga:  Pagi Ini, Calon Kapolri Komjen Suyudi Ario Seto Jalani Fit and Proper Test di DPR RI, Tegaskan Jabatan sebagai Puncak Tanggung Jawab

2. Masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

3. Mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhkan oleh TNI-Polri untk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/baner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI, dan

4. Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial

Selain itu, dalam maklumat tersebut Kapolri juga meminta kepada seluruh jajarannya untuk melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi kepolisian jika menemukan hal hal yang bertentangan dengan isi maklumat tersebut.(jpnn/rmol)

Baca juga:  Medali Asian Games 2026: Desak Made Raih Emas, Indonesia Naik ke Peringkat 13

Editor: ARI

Berita Terbaru

Siswa SD Ditemukan Tewas Tergantung, Tokoh Masyarakat Desak Polisi Usut Hingga Tuntas

SUMUTNEWS.CO, Mandailing Natal - Peristiwa memilukan sekaligus menyisakan tanda...

DEFISIT PEMBACA DAN SURPLUS PENULIS

Oleh : Moechtar Nasution Forum Lingkar Studi Tulila *   Dalam beberapa...

Setelah Rumah Dihancurkan, Warga Palestina Kembali Memahat Gua Jadi Tempat Tinggal

SUMUTNEWS.CO, Medan - Di perbukitan gersang tenggara Hebron, kehidupan...

Andar Amin Harahap: Selamat Bertugas Pak Kapolri, Semoga Polri Semakin Dekat dengan Masyarakat

SUMUTNEWS.CO, Medan - Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Utara...

Sarmuji Jadi Menperin, Bahlil Pimpin Kemenko Baru Hilirisasi dan Energi, Kekuatan Baru Golkar di Kabinet

SUMUTNEWS.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto melakukan perombakan jajaran...

Berita Terkait