Inspektorat Tindak 20 Pejabat Pemprov Sumut

SUMUTNEWS.CO, MEDAN – Inspektorat menindak sebanyak 20 pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemprov Sumut sepanjang 2021.

Selanjutnya 20 pejabat eselon itu direkomendasikan untuk mendapatkan sanksi sebagaimana ketentuan yang berlaku melalui BKD Sumut atas arahan gubernur dan wakil gubernur dan dieksekusi dinas masing-masing.

Bacaan Lainnya

Kesalahan dan kelalaian dalam melaksanakan tugas, pokok dan fungsi selaku pejabat eselon, mendasari penilaian Inspektorat mengambil tindakan rekomendasi.

“Ada 20 semua totalnya, pejabat eselon III dan eselon IV,” ujar Inspektur Sumut Lasro Marbun di Medan Rabu 6 April 2022.

Selain itu, ada juga sejumlah pejabat eselon II yang direkomendasikan kepada pimpinan untuk penyesuaian jabatan. “Dan itu (rotasi jabatan) terjadi,” terang Lasro.

Disamping itu, Inspektur lanjut Lasro, juga merekomendasikan penyegaran jajaran direksi di sejumlah BUMD Sumut. “BUMD juga ada, bahwa ada penyegaran dalam BUMD,” ujar Lasro.

Lebih lanjut Lasro Marbun menegaskan, tahun 2022 adalah tahun penegakan hukum disiplin dan hukum pidana bagi ASN, termasuk juga pejabat BUMD Sum

“2022 strateginya adalah salah satu menegakkan hukum disiplin ASN sesuai dengan PP 94 tahun 2021 itu, serta menegakkan hukum pidana,” tegas Lasro.

Ditegaskannya bahwa baik hukum disiplin maupun hukum pidana harus ditegakkan jika ASN melakukan kesalahan berulang, sebab di 2021 sudah dilakukan pembinaan dan peringatan agar tidak melakukan kesalahan di tahun depannya.

“Jadi kalau kesalahan dilakukan lagi tahun 2022, tidak ada lagi ampun. Jadi kita perlu, mengapa? karena Sumut harus bermartabat. Bermartabat itu artinya mengakui yang baik, juga memberikan perhatian pada yang tidak baik,” tegas Lasro. (SN01)

Komentar

Pos terkait