SUMUTNEWS.CO – Jakarta | Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara (Jakut), Fedrik Adhar Syarifuddin meninggal dunia pada siang tadi. Jaksa Fredik dikabarkan positif terinfeksi virus corona saat dinyatakan meninggal dunia.
“Benar (karena Covid-19),” kata Jaksa Agung, ST. Burhanuddin saat dikonfirmasi wartawan, Senin (17/8/2020).
Jaksa Fredik merupakan Jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Selain perkara Novel, Ia juga pernah menjadi salah satu tim jaksa yang menangani kasus mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Sebelumnya, Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Hari Setiyono mengatakan, Fedrik meninggal di Rumah Sakit Pondok Indah, Bintaro, pada pukul 11.00 WIB. Menurut Hari, Fedrik meninggal akibat komplikasi penyakit gula.
“Pada hari ini Senin tanggal 17 Agustus 2020 sekitar pukul 11.00 di RS Pondok Indah Bintaro. Info sakitnya komplikasi penyakit gula,” kata Hari. (sumber: okezone.com)
Editor : ZAL
Komentar