Gubernur Edy Rahmayadi Hadir, 14660 Napi di Sumut Dapat Remisi

SUMUTNEWS.CO – Medan | Sebanyak14.660 orang dari 29.097 orang narapidana yang berada di lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan) di Sumatera Utara (Sumut), mendapat resmi atau pengurangan masa hukuman pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI).

Secara simbolis Surat Keputusan (SK) tentang remisi Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) diserahkan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi kepada dua orang narapidana di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas I Medan, Jalan Lembaga Pemasyarakatan Nomor 27 Tanjung Gusta Medan, Senin (17/8). Penyerahan tersebut disaksikan Menkumham Yasonna Laoly secara virtual.

Baca juga:  Bobby Nasution Dorong IPDN Cetak Calon ASN Profesional

Usai mendengarkan amanat dan arahan dari Menkumham, Gubernur menyampaikan bahwa orang-orang yang mendapat remisi adalah yang menaati aturan.

“Remisi ini menjadi penambah semangat bagi narapidana yang telah menaati aturan. Ini menjadi reward kepada mereka. Semoga dengan remisi ini, para narapidana lebih semangat untuk terus berkelakuan baik,” ujar Gubernur.

Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly mengatakan, kemerdekaan adalah sesuatu yang harus disyukuri. “Rasa syukur dalam memaknai kemerdekaan ini, harus juga dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia termasuk para narapidana. Mereka harus diperlakukan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, sebab mereka hanya kehilangan kebebasannya saja,” ujarnya.

Baca juga:  Sedekah Sampah, Bantu Anak Yatim Sekolah: Bank Sampah Berseri Gandeng MIS Al Mukhlisin Kuala Tanjung

Menurut Yasonna, narapidana punya hak yang harus dihormati dan dipenuhi oleh negara. Salah satunya pengurangan masa pidana, kepada warga binaan yang memenuhi syarat seperti diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. “Bagi yang telah memenuhi syarat akan mendapatkan remisi sesuai yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan,”ujarnya.

Salah seorang warga binaan LP Kelas I Medan Wilco Syahdadu Surbakti yang mendapat remisi 5 bulan, mengatakan senang bisa mendapat remisi pada saat perayaan HUT ke-75 Kemerdekaan RI. “Bila tidak ada kendala, bulan depan saya sudah bebas. Semoga segera bebas dan bisa berkumpul dengan keluarga kembali,” harapnya.

Baca juga:  Muktamar ke-49 Muhammadiyah di Medan, Dukungan Gubsu Bobby Nasution dan Bidik Lonjakan Ekonomi Daerah

Saat menyerahkan SK remisi tersebut, Gubernur Edy Rahmayadi turut didampingi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut Baskami Ginting dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Hukum dan Hak Azazi Manusia Sutrisno serta Kalapas Tanjung Gusta Frans Elias Nico.

Penulis : ZAL

Editor : ZAL

Berita Terkait

Sudah 345 Sekolah di Sumut Hentikan Pembelajaran Tatap Muka

SUMUTNEWS,CO- Pemprov Sumut mencatat sudah lebih dari 300 sekolah...

Cegah Penyebaran Virus Corona, Polsek Binjai Patroli Bagikan Masker

SUMUTNEWS.CO – Binjai | Polsek Binjai melakukan sosialisasi dengan...

Kabaharkam Polri Bantu Keluarga Pengamen Buta di Medan

SUMUTNEWS.CO -- Medan | Hazairisyah (56) dan Mardiah (54)...

Optimalkan PAD, Pemko Medan Perkuat Sinergi dengan Bank Sumut

SUMUTNEWS.CO, MEDAN - Wakil Wali Kota Medan, H. Zakiyuddin...

Roma Uli: Kesehatan Itu Kebutuhan Dasar Masyarakat

SUMUTNEWS.CO, MEDAN - Wakil Ketua Fraksi Hanura-PKB DPRD...

Berita Terbaru