Jelang Pemilihan, PMP Asahan Ajak Masyarakat Tolak Politik Uang

SUMUTNEWS.CO – Asahan | Jelang pencoblosan 9 Desember pada Pilkada Serentak 2020 Kabupaten Asahan Persatuan Mahasiswa Pemuda Asahan(PMP- Asahan) tolak politik uang dan ajak masyarkat laporkan politik uang ke Bawaslu jika ada penemuan di lapangan, Selasa (08/12/2020).

Pada masa tenang pilkada, proses segala kampanye dan Alat Peraga Kampanye sudah tidak di perbolehkan lagi terpasang merujuk aturan Undang-undang Pilkada PKPU No. 5 Tahun 2020.

Amrizal Aktivis PMP Asahan menyampaikan pada proses di setiap pilkada selalu meninggalkan jejak politik uang atau money politic, dan ini harus di hindari.

“Kita berharap tidak ada yang memberikan uang untuk memilih salahsatu kandidat, jika ada temuan di lapangan kita langsung lapor ke Bawaslu setempat”, Ucap Amrizal.

Hal senada juga sudah himbau oleh penyelenggara pemilu KPU dan Bawaslu merujuk Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam frasa UU 10 2016 ayat 2 berbunyi, sanksi administratif berlaku untuk pasangan calon, apabila paslon terbukti melakukan politik uang, Bawaslu dapat melakukan pembatalan sebagai pasangan calon kepala daerah.

“Pelanggaran money Politik TSM bisa saja dilakukan oleh orang lain seperti simpatisan atau tim kampanye manakala terbukti dilakukan atas perintah dan aliran dananya dari paslon maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran ketentuan pasal 187A,”
Mengutip pernyataan Abhan Ketua Bawaslu RI.

Pada hal pelanggaran atau pun pelarangan dalam pelaksanaan oleh peserta pilkada, Persatuan Mahasiswa dan Pemuda Asahan (PMP-Asahan) yakin terhadap KPU dan Bawaslu akan bekerja maksimal. Diitambah bantuan pengamanan oleh Polri ini harus kita dukung dan bantu.

“Kami yakin penyelenggara pilkada KPU dan Bawaslu pasti bekerja maksimal, juga Polri membantu dalam segi pengamanan di setiap Tempat Pungutan Suara (TPS), Hal ini harus kita dukung dan beri Apresiasi”, Ujar Amrizal

Editor: ZAL

Komentar

Pos terkait