SUMUTNEWS.CO – Pematang Siantar | Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pematang Siantar melakukan siaran pers di Kantornya Jl. Kartini Kota Pematangsiantar (23/09/2020) sekira pukul 12.30 wib. Siaran pers itu terkait persoalan pengurusan jenazah yang tidak sesuai dengan syari’at Islam yang dilakukan oleh Rumah Sakit dr. Djasamen Saragih.
Dalam pertemuan ini MUI juga mengundang pihak Rumah Sakit Djasamen Saragih yang di hadiri langsung oleh Roni sebagai Wakil Direktu dan Juga mengundang Fauzi Munthe suami dari almarhum Zakiah yang di dampingi oleh Muslimin Akbar selaku Kuasa Hukum.
Terkait persoalan pengurusan jenazah yang tidak sesuai dengan syari’at Islam, Roni selaku Wakil Direktur menyampaikan permohonan maaf kepada pihak keluarga dan masyarakat muslim.
“Atas terjadinya penanganan fardu kifayah yang tidak sesuai standard operasional, kami pihak Rumah Sakit dr. Djasamen Saragih menyampaikan permohonan maaf dengan tulus kepada pihak keluarga dan masyarakat muslim lainnya kami juga meminta maaf kepada MUI,” ucap Roni.
Sementara Fauji Munthe lewat kuasa hukumnya dalam pertemuan ini menyatakan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum dan selepas dzuhur akan langsung melakukan koordinasi kepada Polres Siantar.
“Kami kuasa hukum dari pihak keluarga meminta rumah sakit untuk menghapus Foto dan pastikan jangan sampai beredar, serta kami akan menempuh jalur hukum,” ungkap Muslimin Akbar.
Selanjutnya Ketua MUI M. Ali Lubis menyatakan mencabut serifikat bilal mayit atas nama Dedi Hariaonto karena tidak menjalankan tugas sesuai dengan syariat islam sebagai mana diajarkan pada saat pelatihan bilal mayit tgl 18/07/2020.
“Kami mencabut sertifikat bilal mayor atas nama Dedi Agus Harioanto karena tidak menjalankan tugas fardu kifayah sesuai syariat Islam sebagaimana yang telah diajarkan pada tanggal 18 Juli 2020,” demikian ucap Ali Lubis.
Masih ucap Ali Lubis bahwa pada tanggal 24/06/2020 di kantor Wali Kota telah ada kesepakatan antara MUI, Wali Kota dan Rumah Sakit Umum bahwa apabila ada yang meninggal di rumah sakit dalam situasi Covid 19 maka pengurusan Jenazah harus sesuai syariat Islam dan Bilal mayor rumah sakit harus tersertifikasi
“Pada tanggal 20 Juni telah ada kesepakatan di kantor walikota bersama dengan pihak rumah sakit bahwa apabila ada yang meninggal dari umat muslim maka pengurusan fardhu kifayah ya harus sesuai syariat Islam, dan Bilal mayor harus tersertifikasi,” ucap Ali Lubis lagi.
Terpisah Fauji Munte saat di wawancara didepan kantor MUI menyatakan bahwa istrinya merupakan seorang Ustadzah MDA Alwasliyah Aman Sari Kel. Serbelawan Kec. Tapian Dolok Kab. Simalungun dan telah mengajar selama 20 tahun lebih. Dan pada tanggal 18/09/2020 masuk Rumah Sakit Djasamen Saragih akibat sakit yang diderita sejak lama. Berselang dua hari Alm. Ustadzah Zakiah menghembuskan nafas terakhirnya tepat pada tanggal 20/09/2020 sekira 16.30 Wib.
Namun saat dilakukan fardhu kifayahnya Alm Ustadzah ini dimandikan Oleh 4 orang pria dan 2 diantaranya beragama nasrani. Atas kejadian ini Fauzi Munthe melakukan protes kepada Bilal mayit yang menangani jenajah. Namun Fauji justru mendapat jawaban yang sulit diterima nalar.
“Istri saya ini Ustadzah di MDA Alwasliyah Aman sari serbelawan dan sudah 20 tahun mengajar. Dan Jumat kemaren istri saya masuk ke rumah sakit umum karena ada sakit yang sudah lama di derita, dan pada Minggu tanggal 20 istri saya menghembuskan nafas terakhir sekitar pukul 16.30 wib. Dan saat pelaksanaan fardhu kifayah, istri saya dimandikan oleh 4 org pria dan 2 di antaranya beragama nasrani, tentu saya tidak terima,” terang Fauzi.
“Saya sempat protes tapi mereka dengan lantang menyatakan sudah tak ada orang lagi jadi mau bagaimana lagi,” katanya menirukan.
Lanjut Fauzi lagi bahwa dia akan menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan atas pelecehan yang dilakukan oleh RSUD dr. Djasamen Saragih .
“Saya mohon bantuan dari umat Islam dan kuasa hukum, ini pelecehan bagi istri saya selaku ustadzah dan umat islam, saya akan mencari keadilan,” tutup Fauji dengan raut wajah sedih.
Editor: Why
Komentar