SUMUTNEWS.CO, Padang Lawas — Menyikapi memburuknya kualitas udara akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan, Bupati Padang Lawas, Putra Mahkota Alam Hasibuan, S.E., menerbitkan kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) untuk seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD/TK, SD, dan SMP sederajat. Kebijakan ini berlaku mulai 16 hingga 21 Oktober 2026.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3/4976/2026 tanggal 15 Oktober 2026. Langkah ini diambil guna melindungi kesehatan dan keselamatan peserta didik, guru, serta tenaga kependidikan dari dampak buruk paparan asap.
Selama masa PJJ, siswa melaksanakan kegiatan belajar dari rumah melalui platform digital atau media komunikasi yang disesuaikan dengan kemampuan masing-masing sekolah. Orang tua dan wali murid diminta berperan aktif mendampingi sekaligus membatasi aktivitas anak di luar ruangan.
Guru dan tenaga kependidikan juga diarahkan menyesuaikan pola kerja, termasuk mekanisme bekerja dari rumah (WFH) sesuai ketentuan dalam surat edaran. Kepala satuan pendidikan bertugas memantau pelaksanaan dan melaporkan perkembangannya kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Padang Lawas. Kebijakan akan dievaluasi secara berkala dengan mempertimbangkan perkembangan kualitas udara.
Hingga Jumat (16/10/2026), kabut asap masih terlihat menyelimuti kawasan Jalan Ki Hajar Dewantara, Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, dan mengurangi jarak pandang pengguna jalan.
Pemerintah daerah terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memantau kondisi udara dan memastikan keselamatan masyarakat, khususnya anak-anak yang rentan terhadap dampak asap. (SN12)