SUMUTNEWS.CO, Padang Lawas – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Lawas menahan dua karyawan PT Permata Hijau Indonesia (PHI) Hutalombang terkait dugaan tindak pidana penggelapan yang ditaksir menimbulkan kerugian perusahaan mencapai sekitar Rp3,1 miliar.
Kedua tersangka masing-masing berinisial JEH (38), yang menjabat sebagai Kepala Gudang dan merupakan warga Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, serta AAH (32), warga Desa Tangga Bosi, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Padang Lawas (Palas).
Penahanan terhadap keduanya dibenarkan Kapolres Palas AKBP Dodik Yulianto melalui Kasat Reskrim Polres Palas AKP Irwansah Sitorus, Minggu (20/9/2026).
Perkara tersebut terungkap setelah pihak perusahaan melakukan audit internal pada 14 September 2026.
Dalam pemeriksaan terhadap stok dan pembukuan gudang PT PHI di Desa Hutalombang, Kecamatan Lubuk Barumun, auditor menemukan adanya kejanggalan pada data sistem inventori.
Dari pendalaman audit, polisi menyebut terdapat dugaan manipulasi data berupa pemindahan atau transfer material yang dilakukan secara bertahap sejak 2023 hingga 2026.
Berdasarkan hasil audit internal perusahaan, total kerugian ditaksir mencapai Rp3.107.964.467 atau sekitar Rp3,1 miliar.
Pihak perusahaan kemudian melaporkan dugaan tersebut kepada Polres Padang Lawas pada 14 September 2026.
Laporan tersebut tercatat dalam LP/B/303/IX/2026/SPKT/POLRES PADANG LAWAS/POLDA SUMATERA UTARA.
Atas perkara tersebut, kedua tersangka diproses dengan sangkaan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penggelapan dalam jabatan.
Saat ini penyidik Satreskrim Polres Palas masih melakukan proses penyidikan untuk selanjutnya mempersiapkan pelimpahan berkas perkara kepada pihak kejaksaan. (SN12)