Kasus Bambang Trihatmodjo, Kuasa Hukum: Bukan Bersumber dari APBN

SUMUTNEWS.CO – Jakarta | Tim Kuasa Hukum Bambang Trihatmodjo, Hardjuno Wiwoho, Prisma Wardhana Sasmita, Rahmat Hijjir, dan Affandi Affan, menegaskan dana talangan negara untuk perhelatan SEA GAMES 1997 sebesar Rp 35 Miliar bukan bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Namun anggaran ini berasal dari dana Reboisasi hasil iuran para pengusaha Hak Pengusahaan Hutan (HPH) yang disetor ke Departemen Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH).

Ironisnya, dana Rp 35 Miliar tersebut dalam Buku Laporan Keuangan Kementerian KLH tahun 2000 lalu sudah diputihkan.
Bahkan, pemutihan ini sejak 20 tahun lalu.

Ini artinya, jumlah dana Non APBN tersebut juga tidak dipermasalahkan oleh pihak Kementerian KLH yang memang menganggap itu bukan dana yang berasal dari keuangan negara.

Dengan demikian maka dianggap tidak ada kerugian negara pula.

“Semestinya, tidak perlu diurusi dengan hingar bingar oleh Sekretariat Negara (Setneg) dan KPKLN Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu. Apalagi, sampai menugaskan institusi negara yang dibiayai oleh rakyat untuk mengejar sebuah jumlah yang dipergunakan untuk perhelatan negera,” tegas Hardjuno di Jakarta, Senin (29/3).

Karena itu, tegas Hardjuno langkah Kemenkeu menagih utang terkait penyelenggaraan SEA Games XIX-1997 sangat berlebihan.

Sebab, uang yang dipergunakan untuk kepentingan negara telah dipertanggungjawabkan kepada DPR RI, Kemenpora maupun Menko Kesra sebagai wakil pemerintah yang berkompeten atas penyelanggaran Sea Games 1997.

Bahkan bersama dengan KONI, penyelenggaraannya pun sudah dianggap bagian dari story episode perhelatan negara yang sukses.

“Kita semua tahu, Sea Games 1997 ini berlangsung sukses. Sebuah event internasional yang mengharumkan nama bangsa dan negara,” tegas Hardjuno yang juga Pengamat Ekonomi dan Politik Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Keuangan Negara (LPEKN) ini .


Namun anehnya, saat ini ada pihak di jaman eforia media sosial mengangkat urusan dana talangan Rp 35 Miliar ini.
Hebatnya lagi, kondisi ini di blow-up lalu digembar-gemborkan seolah-olah pekerjaan hebat seorang Menkeu Sri Mulyani.

Padahal jelas Hardjuno, persoalan ini termasuk urusan receh.
Justru negara masih ngutang sebesar Rp 86 Miliar untuk perhelatan negara Sea Games 1997 lalu.

Asal tau saja, Sea Games 1997 lalu menelan biaya Rp 156 Miliar. Sementara dana talangan dari Dana Reboisasi cuman Rp 35 Miliar.

“Kok hari gini malahan mau “menagih uang recehan Non APBN. Kan aneh? Kasus Sea Games 1997 ini sudah tenang, kok tiba-tiba digali dari kuburnya,” tutur Praktisi Hukum ini.

Lebih lanjut, Hardjuno menegaskan event perhelatan negara Sea Games 1997 ini dikerjakan dengan baik dan profesional oleh Ketua Pelaksana, Bambang Yoga Sugomo.

Sebagai pihak swasta dalam Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games 1997, mereka sudah melakukan pekerjaan dengan baik.

Bahkan, demi suksesnya event ini, mereka rela menombok anggaran Sea Games 1997 ini.

“Kan jadi aneh, sudah tombok, lalu ditagih oleh KPKLN dan Kemenkeu terkait catatan piutang Dana Talangan Untuk Penyiapan Atlit Kontingen yang saat itu, sama sekali tidak diberi anggaran dari APBN 1997/1998,” terangnya.

Hardjuno lalu membandingkan perhelatan SEA Games 2011 dan Asian Games 2018.

Dua event olahraga ini mendapatkan kucuran dana dari APBN.

Untuk Sea Games 2011, sumber dananya berasal dari APBN 2010 sebesar 350 miliar rupiah (± 38,7 juta dolar AS).

Sementara dari APBN Indonesia 2011 dianggarkan total biaya senilai 2,1 triliun rupiah (± 230 juta dolar AS).

Bahkan pemerintah Indonesia menambah anggaran senilai 1 triliun rupiah (± 110 juta dolar AS) dari APBN termasuk Rp600 miliar rupiah dari anggaran untuk sektor pendidikan, dan sumbangan dana dari sponsor.


Demikian juga dengan Asian Games 2018. Anggaran penyelenggaraan mencapai Rp 5,4 Triliun yang semuanya bersumber dari APBN.

“Dalam Sea Games 1997, sudah nggak ada anggaran. Penyelenggara cari duit sendiri. Dana talanganpun ditagih. Padahal habisnya juga lebih,” pungkasnya.

Dikutip dari rmol.id

Bacaan Lainnya

Editor: ARI

Komentar

Pos terkait