Kawasan Kuliner Kesawan Dibubarkan Disebabkan Tidak Patuhi PPKM Kota Medan

SUMUTNEWS.CO – Medan | Kawasan Kuliner Kota Medan di jalan Keswan dibubarkan oleh aparat gabungan Satpol PP dan Polri.

Pantauan sumutnews.id aparat menghimbau dan membubarkan kegiatan masyarakat dan pengusaha kuliner untuk mematuhi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Pembubaran dan himbauan pada tempat keramaian dilakukan selama covid dan semenjak dikeluarkannya surat edaran Gubernur Sumatera Utara dan Walikota Medan.

AKP. Zulkifli Harahap mengatakan Himbauan dan Pembubaran yang dilaksanakan di kesawan hanya digelar pada saat malam minggu saja.

“Dikarenakan rekan dan adik-adik ini sebenarnya melakukan kegiatan setiap malam minggu saja, karena masih dalam masa covid untuk menghindari penularan dan agar tidak timbul kluster baru maka kita melakukan himbauan dan melakukan pembubaran kegiatan ini, Ucapnya saat diwawancarai saat hadir dilokasi

Diketahui Edy Rahmayadi Gubernur Sumatera Utara Mengeluarkan Surat Edaran dalam rangka pengendalian penyebaran corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Mengintruksikan Bupati dan Walikota di Sumatera Utara melaksnaakannya.

Bacaan Lainnya

Instruksi itu tertera dalam Instruksi Gubsu Nomor 188.54/1/INST/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Sumatera Utara. Instruksi itu diteken Edy pada 13 Januari 2021 dan berlaku 14 Januari sampai 31 Januari 2020.

Surat Edaran Walikota Medan Tentang Penerapan PPKM Kota Medan

Editor: ARI

Komentar

Pos terkait