Kemenag: Penceramah atau Mesjid Tak Wajib Pakai Naskah Khotbah Jumat Versi Kementerian Agama

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Kamaruddin Amin/Foto: kemenag.go.id

SUMUTNEWS.CO – Jakarta | Naskah Khotbah sholat Jumat yang sedang disusun oleh Kementerian Agama (Kemenag) tidak wajib digunakan para penceramah atau mesjid. Naskah khotbah yang sedang digarap oleh kemenang tersebut sekadar alternatif yang bisa dipakai masyarakat atau para ulama saat menjadi khotib Salat Jumat.

Demikian yang disampaikan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Kamaruddin Amin dalam keterangan resminya, Selasa (24/11/2020).

Bacaan Lainnya

“Naskah yang disusun bisa dijadikan alternatif. Tidak ada kewajiban setiap masjid dan penceramah untuk menggunakan naskah khutbah Jumat yang diterbitkan Kemenag,” kata Kamaruddin.

Diterangkannya, rencana penyusunan khutbah Jumat ini sejalan dengan kebijakan Kemenag untuk menyediakan literasi digital yang mendukung peningkatan kompetensi penceramah agama.

Menurutnya, khotbah Jumat harus menjadi instrumen untuk memberikan informasi konstruktif kepada masyarakat. Karena itu, sudah seharusnya Kemenag hadir untuk ikut memfasilitasi keberadaan naskah yang sesuai dengan perkembangan zaman di masyarakat.

“Jadi, khutbah Jumat juga perlu membahas masalah kekinian berikut solusinya. Itu menjadi salah satu fokus dalam penyusunan naskah khutbah ini,” tandasnya.

 

Editor: Why

Komentar

Pos terkait