Kemendikbud Minta Seluruh Dokumen Terkait Kisruh USU

SUMUTNEWS.CO – Medan | Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meminta seluruh dokumen terkait dengan permasalahan yang terjadi saat ini di Universitas Sumatera Utara dikirimkan lengkap dan segera ke Jakarta.

Demikian antara lain disampaikan Direktorat Jenderal Dikti Muhammad Nizam yang bertindak mewakili menteri, dalam rapat Majelis Wali Amanat via virtual, Jumat (15/01/2021).
Kemendikbud antara lain meminta dokumentasi sejak pelaporan via online terkait tuduhan plagiat yang ditujukan kepada Muryanto Amin, Rektor USU terpilih, kemudian pembentukan tim oleh Rektor, rapat tim dan hasil pemeriksaan tim, serta dokumen penyertanya.

“Hal itu wajib dikirimkan, untuk nantinya menjadi bahan review dari Kemendikbud untuk dilakukan kajian baik secara administrasi, maupun bahan penelitian termasuk peraturan yang dipakai serta kajian akademik lainnya,” terang sumber mengutip Muhammad Nizam.

Nantinya setelah ada review baru kemudian dilakukan pemeriksaan kepada semua pihak sesuai dengan hirarki aturan administrasi.

Dalam kesempatan terpisah, juru bicara Rektor USU terpilih Dr. Edy Ikhsan SH MA menyampaikan semua pihak dapat menahan diri dan menunggu sikap resmi dari Kementerian. Hal itu perlu agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi  terjadi permasalahan yang terjadi di USU.

Sementara dalam kesempatan lain Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) Universitas Sumatera Utara (USU), Dr Muryanto Amin terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah karena melakukan plagiarisme. Sejumlah sanksi diberikan kepada Muryanto Amin atas perbuatannya.

Demikian surat keputusan  Rektor USU Prof Runtung Sitepu disampaikan Wakil Rektor III, Prof Drs Mahyuddin KM Nasution, Ph.D dalam konferensi pers dengan sejumlah wartawan di Biro Rektor USU, Jumat (15/1) sore.

Dia mengatakan, keputusan Rektor USU Nomor: 82/UN5.1.R/SK/KPM/2021 Tentang Penetapan Sanksi Pelanggaran Norma Etika Akademik/Etika Keilmuan dan Moral Sivitas Akademika Atas Nama Dr Muryanto Amin S.Sos MSi Dalam Kasus Plagiarisme, ditetapkan 14 Januari 2021.

“Putusan ini berdasarkan hasil temuan penyelidikan Komite Etik USU tentang dugaan pelanggaran Etika Keilmuan dan Moralitas sivitas Akademika dalam bentuk Plagiarisme oleh Dr Muryanto Amin,” kata WR 3.

Dalam putus itu, sambungnya, Dr Muryanto Amin  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja dan berulang melakukan perbuatan self-plagiarism atau autoplagiasi (plagiasi diri sendiri),  Dr. Muryanto Amin melanggar norma dan etika akademik kategori berat.

Bacaan Lainnya

Bahkan, katanya, Komite Etik USU juga merekomendasikan kepada Rektor untuk menjatuhkan hukuman sanksi akademik kepada Dr. Muryanto Amin berupa skorsing dari aktivitas akademik di lingkungan USU selama dua tahun sejak diputuskan, dan/atau paling tidak penundaan pemberian hak dosen, penundaan kenaikan pangkat, jabatan dan golongan selama dua tahun sejak diputuskan.

Kemudian memerintahkan Dr. Muryanto Amin untuk mengembalikan insentif publikasi ilmiah yang diterimanya atas artikel pada Jurnal Man in India kepada Bendaharawan USU  karena perbuatan self-plagiarisme tersebut untuk mendapatkan keuntungan bagi dirinya yakni sebagai salah satu persyaratan kenaikan pangkat/golongan dari Lektor Kepala ke Guru Besar, dan mendapatkan insentif publikasi ilmiah.

Atas keputusan Komite Etik USU itu, lanjut Prof Mahyuddin, lalu Rektor USU membuat keputusan Nomor: 82/UN5.1.R/SK/KPM/2021 yang menyebutkan Dr Muryanto telah terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan dengan sengaja dan berulang melakukan perbuatan Plagiarisme dalam bentuk self-plagiarisme, melanggar etika keilmuan dan moral sivitas akademika

Selanjutnya menghukum Dr. Muryanto Amin, S.Sos., M.Si penundaan kenaikan pangkat dan golongan selama satu tahun terhitung sejak tanggal keputusan ini dikeluarkan, menghukumnya untuk mengembalikan insentif yang telah diterimanya atas terbitnya artikel berjudul: A New Patronage Networks of Pemuda Pancasila in Governor Election of North Sumatra, yang dipublikasikan pada Jurnal  Man in India, terbit September 2017, ke Kas Universitas Sumatera Utara.

Disinggung apakah putusan tersebut berpengaruh terhadap terpilihnya Dr Muryanto sebagai Rektor USU, Prof Mahyuddin mengatakan hal tersebut merupakan ranahnya Majelis Wali Amanat (MWA) USU dan Mendikbud.

“Rektor hanya memberikan sanksi terhadap keputusan Komite Etik USU dalam konteks plagiat. Kalau terkait pelantikan rektor itu bukan wewenang kita. Sebab, jika dalam kasus plagiat ini  tidak dibuat keputusan tersebut, maka rektor juga yang akan kena ,” jelas Prof Mahyuddin.

Katanya. Semua keputusan ini akan disampaikan ke Kemendikbud melalui Dirjen Dikti sesegera mungkin. Begitu juga kepada Muryanto Amin.  Diaharapkan,  pemberian sanksi itu diharapkan jadi warning bagi semua pihak di USU agar tidak melakukan hal serupa. Menurutnya perguruan tinggi itu seharusnya menjunjung tinggi kejujuran dan moral.

Editor: ARI

Komentar

Pos terkait