SUMUTNEWS.CO,MEDAN – Oknum Kepala SMP Negeri 1 Bandar Huluan Kabupaten Simalungun Emmy Nainggolan kembali mangkir dari Sidang Sengketa Informasi yang digelar pada Rabu (27/4/2022) setelah sebelumnya juga mangkir pada sidang yang pertama.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan Sengketa Informasi antara LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) Simalungun sebagai Pemohon dan Kepala SMP Negeri 1 Bandar Huluan sebagai termohon yang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Muhammad Safii Sitorus , Anggota Majelis Dr Cut Alma Nuraflah dan Dedy Ardiansyah.
Sidang dengan register nomor perkara 108/KIP-SU/S/XII/2021 itu hanya dihadiri oleh Pemohon Mangapul Parulian Doloksaribu dari LSM Penjara Simalungun. Dalam permohonannya LSM Penjara meminta permohonan informasi kepada Kepala SMP Negeri 1 Bandar Huluan yakni;
1. Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Bantuan Operasional (BOS) Reguler Triwulan 1 sampai 4 Tahun Anggaran 2019-2020.
2. Buku Kas Umum (BKU) beserta kuitansi transaksi pembayaran penggunaan Dana Bos Reguler Tahun Anggaran 2019-2020.
3. Daftar barang aset dan inventaris yang dibeli menggunakan Dana Bos Reguler Tahun Anggaran 2019-2020.
Selanjutnya Ketua Majelis menskor sidang untuk dilanjutkan pada jadwal yang sudah ditentukan dengan agenda kesimpulan. (SN01)
Komentar