Kerabat Kepala Daerah 2 Periode Ikut Pilkada, Pemuda Lira Sumut: Kandidat Lain Pasti Dirugikan

SUMUTNEWS.CO – Medan | Pilkada Serentak 2020 banyak di ikuti oleh kerabat Kepala Daerah yang sudah 2 periode. Pemuda lira Sumut katakan pasti akan merugikan kandiat lain yang bertarung di daerah tersebut, Medan, Jumat (25/09/2020).

Diketahui 23 Kabupaten/Kota di Sumut Gelar Pilkada Serentak 2020. Keberlangsungan pemerintah daerah tetap harus berjalan. Maka posisi kepala daerah akan di isi oleh pejabat dari Kementrian Dalam Negeri atau dari Pejabat Pemerintah Provinsi sesuai dengan aturan yang ada penyediaan Plt dan Pjs mengacu pada Pasal 65 dan 66 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).

Bachtiar Ketua Pemuda Lira sumut menyampaikan bagaimana dengan kepala daerah yang sudah 2 periode namun kerabatnya dan ada istrinya ikut menjadi peserta pilkada di daerah itu ? Tanya dia saat diwawancara Kolega.id

“Kepala Daerah tersebut pasti akan tetap menjabat sampai dengan masa jabatannya habis. Maka posisi itu akan menguntungkan kerabat atau istrinya yang bertarung di pilkada serentak 2020 ini dan akan merugikan peserta pilkada yang lain dan bisa diduga akan membantu kerabatnya tersebut untuk berkampanye.”Ujar Ahok Panggilan Akrabnya.

Pemuda Lira Sumut meminta kepada Instansi dan lembaga terkait Seperti DPR RI Komisi II, KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk mengevaluasi dan memperhatikan hal – hal yang dapat berdampak merusak demokrasi di pilkada serentak 2020 ini.

“Jangan dibiarkan hal sepele seperti ini, masyarakat dapat menilai. Jangan sampai angka partisipasi masyarakat di pilkada serentak 2020 ini menurun dikarenakan banyak keluarga dan kerabat bupati/walikota yang sudah 2 periode ikut menjadi peserta” Katanya

“Kami meminta Gubernur untuk mengeluarkan rekomendasi ke DPR RI Komisi II, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk memberikan cuti kepada kepala daerah yang istri atau kerabatnya ikut pilkada”, Ucap Ahok

Editor: ARI

Komentar

Pos terkait