Keras! Ini Tanggapan Aktivis Sumut Soal Investasi Minuman Keras

SUMUTNEWS.CO – Medan | Tokoh Pemuda dan banyak aktivis menanggapi tentang pemerintah telah membuka investasi minum keras. Pemerintah telah mengatur sebagaimana tertuang dalam peraturan presiden (Perpres) nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Kordinator aliansi pegerakan mahasiswa se kota medan M julianda Arisha sekaligus tokoh pemuda islam sumut menilai kebijakan tersebut sangat bertentangan dengan norma-norma yang ada di indonesia sebab negara indonesia adalah negara pancasila yang berketuhanan

Bacaan Lainnya

“Kebijakan ini sangat keliru yang tidak bisa di terapkan di indonesia dikarenakan ini dapat membuat generasi penerus bangsa hidup dalam ke halusinasian”, tegas Nanda

Selanjutnya Ia juga menilai kebijakan ini dapet merusak moral anak bangsa  sebab minuman keras cendrung berdampak negatif bagi masyarakat indonesia, dirinya memberi contoh soal kejadian penembakan oknum polisi yang menembak sejumlah orang dalam keadaan pengaruh minuman keras

“Minuman keras ini kan banyak negatif nya kita tidak mau masyrakat indonesia rusak moral nya gara gara minuman keras ini,apa lagi belangkangan ini ada kasus penembakan oknum polisi yang habis  mengkonsumsi minuman keras, kita tidak mau terulang kembali kejadian kejadian seperti itu makanya kita tentang”tambahnya

Aliansi pegerakan mahasiswa se kota medan berharap kepada pemerintah untuk membatalkan peraturan tersebut sebab masih banyak sektor investasi yang pantas diterapkan di indonesia.

Maka dari itu apabila peraturan tersebut terealisasi maka aliansi pegerakan mahasiswa se kota medan akan turun kejalan menyikapi kebijakan tersebut ucap M julianda Arisha

Diketahui Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Dalam Perpres Nomor 10 tahun 2021 itu mengatur tata cara investasi di Indonesia. 


Editor: ARI

Komentar

Pos terkait