Ketua KPU RI Dipecat, Ini Penjelasan DKPP

SUMUTNEWS.CO – Jakarta | Arief Budiman Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Diberhentikan Oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dari Jabatannya, Rabu(13)/01/2021)

Perkara nomor 123-PKE-DKPP/X/2020 ini berkaitan dengan pengaktifan kembali Evi Novida Ginting Manik sebagai anggota KPU RI.

Bacaan Lainnya

Perkara ini buntut dari perkara pemecatan Evi Novida Ginting Manik pada sidang pembacaan putusan perkara nomor 317-PKE-DKPP/X/2019, 18 Maret 2020 lalu. DKPP menilai Evi telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) terkait kasus permasalahan perolehan suara calon legislatif pada Pemilu 2019.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua DKPP Muhammad dalam sidang pembacaan putusan yang disiarkan daring, Rabu.

Namun, pemberhentian anggota KPU tetap harus dilakukan oleh presiden. Dengan demikian, DKPP memerintahkan presiden untuk memberhentikan Evi paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan.

Tak tinggal diam, Evi menyatakan keberatan dengan putusan DKPP tersebut karena ia menganggap dirinya telah menjalankan tugas sesuai peraturan perundangan-undangan. Akan tetapi, Joko Widodo (Jokowi) kemudian mengeluarkan surat keputusan presiden (Keppres) nomor 34/P Tahun 2020 pada 23 Maret 2020 tentang pemberhentian Evi dengan tidak hormat atas tindak lanjut putusan DKPP.

Evi pun menempuh jalur hukum dengan menggugat Keppres 34/P Tahun 2020 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang tercatat dengan Nomor 82/G/2020/PTUN.JKT pada pertengahan April 2020. Singkatnya, PTUN kemudian mengabulkan gugatan Evi seluruhnya.
PTUN menyatakan Keppres 34/P Tahun 2020 tentang pemberhentian Evi batal. PTUN memerintahkan presiden mencabut Keppres tersebut serta merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan Evi sebagai anggota KPU RI.

Presiden Jokowi memutuskan tidak banding dan memilih menjalankan amar putusan tersebut dengan menerbitkan Keppres 83/P Tahun 2020 pada awal Agustus tentang pencabutan Keppres 34/P Tahun 2020 tentang pemberhentian Evi. Berdasarkan Keppres ini, KPU RI mengeluarkan surat Nomor 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020 pada 18 Agustus 2020 perihal penyampaian petikan Keppres Nomor 83/P Tahun 2020.

Dalam surat itu, KPU meminta Evi Novida Ginting aktif kembali melaksanakan tugas sebagai anggota KPU periode 2017-2022.

Namun, surat KPU RI itu kemudian membawa seorang wiraswasta bernama Jupri, mengadukan Arief Budiman ke DKPP dengan perkara nomor 123-PKE-DKPP/X/2020.

Jupri sebagai pengadu menduga Arief tidak bertindak secara objektif dan menjaga integritas karena ikut mendampingi atau menemani Evi ke PTUN untuk mendaftarkan gugatan. Arief juga dianggap melampaui kewenangan karena menerbitkan surat KPU RI yang meminta Evi aktif kembali sebagai anggota.

Dalam pertimbangannya, DKPP menyatakan, pelaksanaan amar putusan keempat PTUN yang menjadi dasar untuk mengangkat kembali dan mengaktifkan Evi tidak menjadi bagian dalam Keppres 83/P Tahun 2020. Menurut DKPP, secara hukum dan etika, Evi tidak lagi memenuhi syarat sebagai penyelenggara pemilu setelah diberhentikan DKPP.

DKPP kemudian berpendapat Arief Budiman tidak lagi memenuhi syarat untuk menyandang jabatan Ketua KPU. DKPP menyatakan Arief terbukti melanggar Pasal 11 huruf a dan huruf b juncto Pasal 15 huruf a, huruf c, huruf d, dan huruf f juncto Pasal 19 huruf c, huruf e dan huruf d, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang KEPP.
DKPP menyatakan, jawaban atau pembelaan Arief Budiman tidak meyakinkan DKPP.

Arief mengaku, kehadirannya hanya sekadar memberi dukungan moral, simpati, dan empati didasarkan pada rasa kemanusiaan serta tidak dalam kapasitasnya sebagai Ketua KPU melainkan sahabat.
Anggota DKPP Pramono Ubaid Thantowi yang juga Komisioner KPU RI menyampaikan pandangan berbeda terhadap perkara ini.

Ia mengatakan, secara substansial surat KPU RI yang dipersoalkan hanya merupakan surat pengantar atas petikan Keppres Nomor 83/P Tahun 2020 untuk disampaikan kepada Evi Novida Ginting Manik.

Pramono menuturkan, sebelum mengeluarkan surat, Arief sebagai ketua KPU RI telah melakukan komunikasi intensif dengan Kementerian Sekretariat Negara yang pada awalnya menyatakan Evi dapat menindaklanjuti putusan PTUN secara langsung dan aktif sebagai anggota KPU RI tanpa menunggu Keppres. Menurut dia, apabila tidak ada Keppres tentang pencabutan Keppres pemberhentian Evi, maka surat Ketua KPU RI tidak akan memiliki makna apapun.

“Sebab Keputusan Presiden tersebut bukan hanya untuk mengaktifkan kembali Saudari Evi Novida Ginting Manik sesuai putusan Pengadilan TUN Jakarta Nomor 82 dan seterusnya, namun juga menjadi dasar untuk mengembalikan hak-hak lain Saudari Evi Novida Ginting Manik seperti hak atas keuangan,” kata Pramono.(Republika)

Ediitor: ARI

Komentar

Pos terkait