SUMUTNEWS.CO – Jakarta | Wakil Ketua Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Jumisih melontarkan kritik atas pernyataan Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) Ida Fauziyah yang mengklaim pekerja kontrak akan mendapatkan keuntungan dalam UU Cipta Kerja. “Bagi saya itu pembenaran, bagaimana mungkin menteri memberikan narasi, bahwa buruh kontrak secara terus-menerus kondisinya itu lebih baik, ya jelas tidak,” tegas Jumisih kepada Kompas.com, Selasa (20/10/2020). Dalam praktiknya, kata Jumisih, pilihan yang terbaik di dalam sistem ketenagakerjaan Indonesia adalah penerapan pekerja tetap atau karyawan tetap.
Artinya, kata dia, selama ini banyak kerugian yang dialami pekerja selama sistem kontrak tak dihapuskan. Kerugian itu, misalnya, terabaikannya perlindungan dan hak-hak buruh. Untuk itu, tegas dia, pemerintah seharusnya mengeluarkan aturan yang menjadikan semua buruh sebagai pekerja tetap, bukan justru melanggengkan pekerja kontrak seumur hidup. “Ini sungguh pernyataan yang aneh, kalau mau melindungi pekerja jangan tanggung-tanggung, pastikan seluruh buruh di Indonesia menjadi pekerja tetap, itu baru kita nyatakan perlindungan,” tegas dia. “Jadi pasal terkait PKWT itu tidak berpihak kepada kita dan kami tidak setuju terhadap itu,” terang Jumisih. Sebelumnya diberitakan, Menaker Ida Fauziyah, mengungkapkan ada beberapa keuntungan yang bisa didapatkan para pekerja kontrak dalam UU Cipta Kerja, terutama terkait perlindungan pekerja saat menjadi korban pemutusan hubungan kerja ( PHK). Ida mengatakan, pekerja dengan status kontrak akan mendapatkan kompensasi jika terkena PHK. Dalam aturan lama di UU Ketenagakerjaan, kompensasi hanya diberikan untuk pekerja yang berstatus karyawan tetap lewat skema pesangon.
“Oh, ada (keuntungan pekerja kontrak di UU Cipta Kerja). Dulu, PKWT itu tidak ada kompensasi kalau berakhir masa kerjanya. Sekarang, kalau kontrak berakhir, dia mendapat kompensasi,” ungkap Ida dikutip dari Harian Kompas, Senin (19/20/2020). Dengan kewajiban membayar kompensasi, perusahaan atau pengusaha akan berpikir dua kali untuk memberhentikan karyawan kontrak. Selama ini banyak kasus perusahaan memecat pekerja kontrak kapan saja, baik karena alasan efisiensi maupun kinerja karyawan yang tak sesuai harapan.
Menurut Ida, dengan adanya kompensasi di UU Cipta Kerja bagi pekerja yang berstatus kontrak PKWT, secara tidak lansung karyawan atau buruh akan mendapatkan perlindungan lebih besar dari negara. “Pengusaha akhirnya berpikir, mau saya kontrak terus-terusan pun, tetap saja saya harus bayar pesangon. Ini sebenarnya bentuk perlindungan yang tidak kita atur di UU sebelumnya,” ucap Ida. “Pada prinsipnya, RUU ini ingin melindungi semua pekerja. Kelompok pekerja yang eksis, kelompok pencari kerja, dan kelompok pekerja pada sektor UMKM,” imbuh dia.
dikutip dari kompas.com
Editor: ARI
Komentar