Konflik dengan Masyarakat Sihaporas, PMKRI Pematangsiantar Desak Polres Simalungun Tahan Humas PT TPL

SUMUTNEWS.CO – Pematangsiantar | Pada tahun 2019 yang lalu terjadi bentrok antara karyawan PT. Toba Pulp Lestari (PT. TPL) dengan masyarakat adat Sihaporas (Lembaga Adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas) terkait sengketa lahan yang mengakibatkan kedua belah pihak mengalami luka-luka karena saling pukul. Akibat bentrok tersebut masyarakat Sihaporas dan PT. TPL Saling membuat laporan ke Polres Simalungun.

Atas laporan pihak PT. TPL tersebut  Polres Simalungun menetapkan dua tersangka yang merupakan warga Desa Sihaporas.

Bacaan Lainnya

Terkait hal itu, Perhimpunan Mahasiswa Kristen Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Pematangsiantar menilai bahwa proses hukum yang berlangsung terhadap dua tersangka itu begitu cepat sehingga keduanya dijatuhkan pidana penjara selama 9 bulan dibandingkan dengan proses hukum terhadap Humas PT.TPL Bahara Sibua yang juga dilaporkan masyarakat.

“Proses hukum terhadap masyarakat sangat cepat, sedangkan laporan masyarakat Desa Sihaporas, melalui laporan Thomson Ambarita Nomor. STPL/84/IX/2019, tanggal 17 September 2019 yang melaporkan Humas TPL Bahara Sibuea yang juga melakukan penganiayaan terhadap masyarakat Sihaporas terkesan sangat lambat dan tidak serius ditangani,” ujar Kristen Edi Sidauruk selaku Presidium Gerakan Kemasyarakatan (PGK) PMKRI Cabang Pematangsiantar kepada Kolega.id melalui pesan tertulisnya, Jumat (28/08/2020).

“Kami mempertanyakan sikap Polres Simalungun yang dimana sangat lambat dan tidak serius dalam menangani proses hukum terhadap Humas PT. TPL Bahara Sibuea. Hal tersebut jelas kita lihat bahwa Bahara Sibuea sampai saat ini belum juga ditahan padahal sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kita akan selalu mengikuti perkembangan kasus ini dan mendesak agar Polres Simalungun segera menahan Bahara Sibuea,” lanjut Edi.

Katanya juga, Polres Simalungun terkesan tidak adil dalam menegakkan hukum. Dia juga menilai fungsi Polri sebagai penegak hukum dan pengayom masyarakat telah dicederai oleh Polres Simalungun.

“Kita melihat ada ketidakadilan yang dilakukan Polres Simalungun. Saudara kita Thomson Ambarita dan Jonny Ambarita ketika sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres langsung ditahan, sementara Bahara Sibuea saat ini sudah ditetapkan jadi tersangka, akan tetapi masih berkeliaran. Disini kita merasa diperlakukan tidak adil oleh Polres Simalungun yang dimana harusnya mampu menegakkan hukum dan mengayomi masyarakat,” ujar Edi kesal.

Hal senada juga disampaikan Ketua Presidium PMKRI Cabang Pematangsiantar, Liharman Sipayung. Dia  mengatakan pihaknya mendesak Polres Simalungun agar serius dan bersikap adil dalam menangani segala kasus hukum di wilayah hukum Polres Simalungun.

Katanya juga, Polres sebagai penegak hukum tidak boleh di intervensi oleh siapapun dan jangan terkesan melindungi orang/instansi yang melanggar hukum.

“Sebagai lembaga negara yang bertugas menjaga keamanan, ketertiban dan menegakkan hukum, Polres Simalungun harus menjaga integritas dan jangan sampai mau di intervensi oleh pihak manapun. Jangan sampai Polres Simalungun melindungi orang yang berbuat kesalahan. Maka dari itu kami dari PMKRI Cabang Pematangsiantar mendesak Polres Simalungun harus segera menahan Humas PT. TPL Bahara Sibuea yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” desaknya.

“Dalam kasus ini, kita berharap Polres Simalungun bersikap adil agar tidak memberikan kegaduhan antara masyarakat dengan PT. TPL karena kita tidak ingin kejadian yang sama terulang kembali,” tutup Liharman.

Editor: Why

Komentar

Pos terkait