SUMUTNEWS.CO, MEDAN – Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara (Sumut), Anggia Ramadhan, mengingatkan televisi untuk tidak menayangkan pemberitaan demonstrasi anarkis secara berlebihan. Dengan menonjolkan aspek kekerasan dinilainya hanya akan menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Pemberitaan demonstrasi harus tetap mengedepankan prinsip akurasi, keberimbangan, dan kepentingan publik, sesuai amanat UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran serta Standar Program Siaran (P3SPS),” katanya, Jumat (29/8/2025).
Dampak pemberitaan demonstrasi secara vulgar, menurut dia, akan memperburuk citra demokrasi, serta memberi ruang imitasi negatif terutama bagi anak dan remaja. Anggia menekankan pentingnya perlindungan anak dan remaja dari paparan siaran yang tidak sesuai usia. Karena itu, lembaga penyiaran diminta untuk memperhatikan jam tayang, klasifikasi khalayak, dan kode etik jurnalistik.
“KPID Sumut mendorong penerapan jurnalisme damai (peace journalism). Pemberitaan seharusnya tidak hanya fokus pada kericuhan, tetapi juga menampilkan suara konstruktif, aspirasi substantif, dan upaya solusi yang diambil oleh semua pihak,” ungkapnya.
“Demokrasi membutuhkan media yang mendidik, bukan menakut-nakuti — karena itu penyiaran pemberitaan demonstrasi harus membawa pesan damai,” lanjut mantan Ketua Badko HMI Sumut ini.
KPID Sumut mengajak seluruh insan media penyiaran untuk menghadirkan penyiaran pemberitaan yang menenangkan, mencerahkan, dan memperkuat demokrasi, bukan justru memicu keresahan sosial. (SN01)
Komentar