SUMUTNEWS.CO, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dan memeriksa sejumlah saksi baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan preservasi jalan di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara. Pemeriksaan berlangsung pada Rabu (7/10/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi pemanggilan tersebut. “Pemeriksaan terkait proyek pembangunan dan preservasi jalan di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah Sumatera Utara,” jelasnya kepada awak media.
Pemeriksaan terbagi di dua tempat terpisah. Bertempat di Kantor KPPN Padangsidimpuan, sejumlah mantan pejabat dan pegawai dan staf dinas yang diperiksa antara lain, mantan Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) dan mantan Bupati Mandailing Natal (Madina), Muhammad Jafar Sukhairi Nasution.
Selain itu, Hanafi Rambe (Pengemudi Dinas PUPR Tapsel), Elpi Yanti Harahap (Plt. Kepala Dinas PUPR Madina), Rajab Asri Nasution (Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Madina), Mardiah (Staf Honorer Dinas PUPR Madina) dan Ramlan (mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Paluta) turut dicatut dalam pemeriksaan itu.
Nah, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, para ASN lingkungan BBPJN Sumut serta salah satu tersangka dalam perkara ini juga diperiksa, antara lain, Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja (mantan Kepala BBPJN Sumut), Dicky Erlangga (mantan Kasatker PJN Wilayah I), Rahmad Parulian (mantan Kasatker PJN Wilayah I), Munson Ponter Paulus Hutauruk (mantan PPK 1.4 Satker Wilayah I), Faisal (mantan PPK 1.1 Satker Wilayah I), Heri Handoko (PPK 1.2 Satker Wilayah I), T. Rahmatsyah Putra alias Dadam (Kasatker PJN Wilayah II) dan Manaek Manalu (mantan PPK 2.2 Satker Wilayah II).
Perlu dipahami, saat ini KPK masih menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Umum dalam tahap pengembangan ini, sehingga belum ada penetapan tersangka baru.
Pemeriksaan hari ini merupakan langkah awal untuk melengkapi keterangan dan bukti dalam rangka memperluas cakupan penyidikan.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Juni 2025. Saat itu, KPK menetapkan lima tersangka, di antaranya, Topan Ginting (Mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut) telah divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta oleh PN Tipikor Medan.
Kemudian, Rasuli Efendi Siregar, Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah I Sumut), Akhirun Piliang (Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group), Rayhan Dulasmi (Direktur Utama PT Rona Namora).
KPK menegaskan pemeriksaan saksi-saksi ini adalah bagian dari proses hukum yang berjalan. Seluruh pihak yang dipanggil berstatus sebagai saksi sampai ada bukti dan penetapan resmi sebagai tersangka.
Masyarakat akan terus diinformasikan terkait perkembangan selanjutnya sesuai tahapan hukum yang berlaku. (SN11)