KPK : Sertifikasi Aset Pemprov Sumut Lambat !

Suasana Rapat KPK dan Pemprov Sumut

SUMUTNEWS.CO – Medan |Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi Pencegahan Wilayah I, menagih komitmen Pemerintah Daerah (Pemda) se-Sumatera Utara (Sumut) dalam membenahi pengelolaan aset milik pemda. Hal tersebut diungkapkan Kepala Satgas Koordinasi Pencegahan Wilayah I KPK, Maruli Tua setelah mendapat laporan lambantnya proses sertifikasi aset tanah di sebagian besar Kabupaten/Kota se-Sumut.

Lambatnya pencapaian target sertifikasi tanah ini mengemuka dalam rapat koordinasi antara KPK dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumut dan Pemda se-Sumut, bertema Tindak Lanjut Program Sertifikasi Tanah Pemda Sumatera Utara, melalui video conference, Rabu, 5 Agustus 2020.

Bacaan Lainnya

Hadir dalam pertemuan ini adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumut, Sekda Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sumut, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumut, Kepala Bidang Pengadaan Tanah Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumut, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten/Kota se-Sumut, dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Sumut.

Maruli mengungkapkan masih relatif rendahnya jumlah tanah milik pemda se-Sumut yang telah bersertifikat. KPK, kata Maruli, sudah meminta masing-masing pemda se-Sumut menargetkan sertifikasi tanah milik pemda sebanyak 100 bidang tanah hingga akhir tahun 2020.

“Namun, sampai Juli 2020, capaian rata-rata baru 59 persen. Beberapa daerah malah masih di bawah 20 persen, yakni Kabupaten Batubara 4 persen, Kabupaten Padang Lawas Utara 17 persen, Kabupaten Serdang Bedagai 13 persen, Kabupaten Toba Samosir 16 persen, Kota Medan 12 persen, Kota Gunungsitoli 13 persen, dan Kota Sibolga 10 persen,” ujar Maruli.

Berdasarkan data yang KPK miliki, hingga Juli 2020, dari total 34 daerah pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota, baru 21 daerah yang sudah melaporkan perkembangan upaya sertifikasi tanah miliknya kepada KPK. Sisanya, 13 daerah, melaporkan bahwa pihaknya sedang dalam proses verifikasi lahan dan permohonan pengajuan sertifikat tanah kepada kantor-kantor pertanahan dalam lingkupnya masing-masing.

“Dalam catatan KPK per Juli 2020, jumlah keseluruhan aset tanah yang telah bersertifikat di wilayah Sumut adalah sebanyak 1.230 bidang tanah, dengan luas mencapai 6,1 juta meter persegi dan nilai perkiraan sebesar Rp540 Miliar.

Menanggapi catatan KPK, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumut, Dadang Suhendi, menyatakan bahwa pihaknya selalu siap dan terbuka membantu upaya pensertifikasian tanah milik pemda Sumut. Dadang mengaku bahwa kerja sama dan koordinasi antara BPN dan seluruh pemda Sumut berjalan baik dan suportif.

“Sertifikasi jangan terlalu kaku. Yang penting dua hal. Satu, pastikan bahwa tanah tersebut milik pemda, dengan bukti catatan kepemilikan. Dua, di lapangan jelas ada terlihat bidang tanahnya. BPN Sumut komit membantu pemda,” janji Dadang.

Sementara itu, para perwakilan pemda menyampaikan adanya kendala dalam sertifikasi tanah, yaitu lahan yang masih dikuasai pihak ketiga dan ketiadaan atau ketidakcukupan anggaran untuk melakukan pensertifikatan aset. Selain itu, ada juga hambatan seperti tanah bekas lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang belum keluar keputusan pelepasannya, serta tanah milik pemda yang berada dalam kawasan hutan lindung.

Sebagai penutup, Maruli Tua mengulang kembali harapan KPK kepada semua pemda se-Sumut untuk mengoptimalkan ikhtiar pencapaian target sertifikasi tanah milik pemda.

“Untuk itu, seluruh pemda di Sumut harus memastikan telah mengalokasikan anggaran untuk program sertifikasi aset dalam APBD Perubahan tahun 2020,” pungkasnya.

 

Penulis : RML

Editor : RML

Komentar

Pos terkait