SUMUTNEWS.CO – Labuhanbatu | Rekomendasi yang dikeluarkan Partai Amanat Nasional (PAN) kepada calon Bupati Labuhanbatu petahana Andi Suhaimi Dalimunthe digagalkan KPU. Mengapa?
Ketua KPU Labuhanbatu Wahyudi menjelaskan soal gagalnya rekomendasi PAN ke Andi itu. Awalnya, Wahyudi menjelaskan soal rekomendasi partai yang hanya boleh digunakan satu pasangan calon.
“Partai politik atau gabungan partai politik hanya dapat mendaftarkan satu pasangan calon,” kata Wahyudi.
Rekomendasi PAN ini, kata Wahyudi sudah dibawa oleh pasangan calon lain sebelum Andi Suhaimi mendaftar. Sehingga rekomendasi yang dibawa Andi Suhaimi tidak bisa digunakan lagi.
Wahyudi kemudian memberikan penegasan mengapa rekomendasi Andi tidak berlaku. Menurut Wahyudi, sesuai Peraturan KPU RI nomor 394 tahun 2020 tentang pedoman teknis pendaftaran, setiap pasangan calon yang mendaftar wajib didampingi pimpinan partai politik yang memberikan rekomendasi.
“KPU Kabupaten/Kota menerima pendaftaran bakal pasangan calon dengan langkah-langkah sebagai berikut, 1. Memastikan bahwa bakal pasangan calon pimpinan partai politik atau gabungan partai politik hadir pada saat pendaftaran,” jelas Wahyudi.
Dengan alasan yang dijelaskan Wahyudi kepada Andi Suhaimi ini, ditegaskan kembali KPU menolak rekomendasi PAN yang dibawa Andi Suhaimi. Pasalnya, pasangan calon lain yang membawa rekomendasi turut didampingi pimpinan PAN.
Namun begitu, pendaftaran Andi Suhaimi tetap diterima karena didukung Golkar yang memiliki 10 kursi di DPRD Labuhanbatu. Sementara syarat minimal dukungan partai adalah kepemilikan 9 kursi di DPRD Labuhanbatu.
Editor: ARI
Komentar